Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, menggelar kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Penyelenggaraan Nilai Ekonomi (NEK) di Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda (3/5/24).
Kegiatan dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait dari pusat maupun provinsi, serta mitra pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur. Serta turut hadir melalui zoom Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Prof. Dr.Drs.Akmal Malik,M.Si, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dra. Sri Wahyuni, M.PP.
Kegiatan Rapat ini dipandu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Anwar Sanusi, S.Pd., M.Pd. dengan membahas dua draf Ranpergub tentang Penyelenggaraan NEK untuk dipadukan.
“Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia,” ucap Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik via zoom meeting saat membuka acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur.
Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Penyelenggaraan Nilai Ekonomi (NEK) di Provinsi Kalimantan Timur, sebagai draf hukum yang menjadi pedoman, sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia.
Lanjut Akmal menegaskan “Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon”
Terkait ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf Ranpergub agar segera menyelesaikannya.
“Paling lama dua minggu ya, soalnya kemarin saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai” ucap Akmal memberikan tugas ke DLH Prov.Kaltim
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, S.Pd., M.Pd, dengan sigap siap menerima amanah tersebut.
“Kami bersama team berusaha semaksimal mungkin untuk dapat bisa menyelesaikan Rapergub tersebut” ucap Anwar Sanusi.
Keberadaan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan NEK, bagi Akmal sangat penting dan straregis, terutama setelah Kalimatan Timur menjadi provinsi yang ditunjuk melaksanakan program FCPF-CF dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari World Bank.
Pergub NEK nantinya juga akan menjadi sebagai payung hukum menjadi norma-norma dalam menjaga alam, serta pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya hutan.
Pada Pergub nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon di Kalimantan Timur.
Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Dr Gunarto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang berkenan melibatkan institusinya dalam penyusunan produk hukum, Penyelenggaraan Nilai Ekonomi (NEK).
“Mudahan – mudahan dalam menyelesaikan Rapergub Kaltim ini berjalan dengan lancar dan menyelesaikan kurang dari dua minggu”, pungkas Anwar Sanusi.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply