Menu

FGD Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota Bontang Tahun 2025-2029

By Dinas Lingkungan Hidup 05/02/2024 No Comments 4 Min Read

Kota Bontang dikenal dengan kota industri dan jasa, dengan berbagai fasilitas modern lengkap tersedia bagi karyawan, mulai dari fasilitas perumahan, tempat olahraga, rekreasi, taman bermain, rumah sakit hingga hotel berbintang yang tentunya menambah kas daerah dari sektor jasa, sektor jasa dan industri pengolahan adalah dua lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja

Kota Bontang memiliki wilayah pesisir dengan pantai yang bersih, landai, berpasir putih bisa menjadi objek wisata yang potensial. Bontang Kuala misalnya, selain menarik wisatawan karena perkampungan nelayan di atas laut, juga tengah dikembangkan sebagai objek wisata. Kota ini memiliki potensi menjadi kota pariwisata dengan beberapa tempat andalan, Pulau Beras Basah, Pulau Segajah serta Taman Nasional Kutai yang berdampingan dengan wilayah Kutai Timur. Potensi budidaya perikanan laut dengan komoditas unggulan berupa udang, kepiting, ikan kerapu, udang lobster, kakap merah, teripang, rumput laut dan tiram banyak diminta oleh pasar luar negeri.

Semua itu mendasari perlunya disusun Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, sehingga dilaksanakan FGD Penyusunan Rencana Induk Keanekaragaman Hayati Kota Bontang Tahun 2025-2029. Pelaksanaan FGD dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Lukman yang dilaksanakan di Hotel Bintang Sintuk Kota Bontang (30/4/24)

Kadis LH Prov.Kaltim, Anwar Sanusi, S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa kedepannya Kota Bontang menjadi pendukung ibu kota negara yang berada di sisi selatannya, harus serius menjaga kondisi lingkungan dan keanekaragaman hayatinya terutama mangrove dan kawasan pesisirnya.

“Harapannya pembuatan rencana induk ini dapat terselenggara dengan baik dan menjadi hasil kerja bersama”, tegasnya.

Tujuan dari penyusunan rencana induk pengelolaan kehati di Kaltim adalah  Amanah dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009, Memberikan gambaran dan arahan dalam pengelolaan kehati Kaltim dan Menciptakan pengelolaan yang terstruktur, sistematis dan terukur, Yang kemudian tujuan dari pengelolaan kehati secara Lestari dapat tercapai.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan dalam upaya pengelolaan keanekaragaman hayati yang berhasil, termasuk dalam menangani “Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan dalam upaya pengelolaan keanekaragaman hayati yang berhasil, termasuk dalam menangani

Dr. Farida Herry Susanty,S.Hut,MP. Selaku pemateri menyampaikan bahhwa Kenakaragaman Hayati mulai menjadi perhatian dimulai dari  Tahun 1972 pada konferensi Stockholm dimana awal komitmen global terhadap perlindungan Lingkungan kemudian Tahun 1992 pada acara Earth Summit Rio Dimana dalam pertemuan global terbesar ini yang menganggkat isu terkait dengan keanekaragaman hayati dan salah satunya adalah pencapaian CBD Convention on Biological Diversity.  Tahun 1993 Indonesia menyusun rencana pengelolaan kehati pertama. Tahun 1994 meratifikasi CBD dalam bentuk undang-undang (UU No 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati). Tahun 2003 Indonesia menyusun dokumen Strategi dan Rencana Aksi 2003-2020 (IBSAP : Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan). Tahun 2010 pada konferensi COP 10 CBD Nagoya lahirnya Aichi Biodiversity Targets. Tahun 2015 Indonesia melakukan pemutakhiran IBSAP tahun 2003 dengan penyesuaian Aichi Biodiversity Targets. Tahun 2021-2022 dalam pertemuan konferensi COP 15 CBD Kunning- Montreal terbentuknya kerangka kerja global sebagai kelanjutan dari Aichi Biodiversity Targets. Tagyb 2023 terbitnya intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 dengan tujuan memprioritaskan isu kehati kedalam Pembangunan negara.

Metodologi umum yang digunakan dalam penyusunanan RIP Keanekaragaman hayati Provinsi Kalimantan Timur yaitu RIP Kehati Kaltim di tahun sebelumnya serta pemutakhhiran data base pengelolaan kehati di Kaltim dan kondisi kehati Kaltim saat ini, Menentukan visi, misi, sasaran dan rencana aksi pengelolaan, Menguji visi, misi, tujuan, sasaran dan rencana aksi oleh tim teknis dan disampaikan didalam konsultasi publik nantinya, Penyusunan dokumen RIP Kehati  dan Konsultasi Publik dan review dari stake holder yang hadir dalam konsultasi publik tersebut.

Kemudian selain dari pada itu, Dokumen RIP Kehati yang akan disusun juga akan dilakukan pengintegrasian kepada beberapa kebijakan di Tingkat internasional, nasional, dan daerah, hingga ketingkat nomenklatur, Renstra dan Renja pada perangkat daerah baik instansi pusat, daerah hingga instansi vertical.

Beberapa bulan yang lalu tepatnya tanggal 10 Januari 2024, Menteri Dalam Negeri dan Bappenas telah mengelolarkan surat edaran terkait dengan penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045, Dimana arahan dari surat edaran tersebut diantaranya sinkornisasi target dalam RPJPD Provinsi dengan RPJPN tahun 2025-20245 dan terdapat 1 indicator sasaran visi dengan 4 indicator utama terkait dengan Lingkungan hidup yang didalamnya ada terkait dengan keanekaragaman hayati di daerah.

Kepala seksi Wil. 2 BKSDA Kaltim, Suriawati Halim,S.Hut,MP  menyampaikan bahwa potensi keanekaragaman hayati Kota Bontang sangat kaya dan beragam, mulai dari mamalia, aves, reptile, insect dan moluska beserta jenis tumbuhan lainnya. Penting bagi Kota Bontang untuk dapat menetapkan NKT untuk lokasi pelestarian, sedangkan untuk konflik satwa liar penting untung di buatkan koridor satwa liar.

Membuat lembaga konservasi jika memang Kota Bontang bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan mengelola keanekaragaman hayati serta habitat alaminya.

Konflik antara manusia dan satwa liar sering terjadi karena persaingan atas sumber daya alam, perubahan habitat, dan perubahan iklim. Penanganan konflik antara manusia dan satwa liar biasanya melibatkan upaya untuk memahami perilaku dan kebutuhan satwa liar, serta mengembangkan strategi yang mengurangi konflik dan melindungi kedua belah pihak. Ini bisa mencakup penggunaan pagar listrik, pelatihan untuk mengurangi konflik, pengelolaan habitat, dan pengembangan solusi inovatif seperti asuransi satwa liar. Upaya-upaya ini penting untuk memastikan bahwa manusia dan satwa liar dapat hidup berdampingan secara harmonis dalam ekosistem yang seimbang.

Perdagangan satwa liar adalah aktivitas yang melibatkan jual beli hewan dan produk hewan yang diperoleh dari alam liar. Perdagangan ini dapat terjadi secara legal maupun ilegal, dan sering kali memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan populasi satwa liar, keseimbangan ekosistem, dan kesejahteraan hewan itu sendiri. Penting untuk memperhatikan bahwa perdagangan satwa liar yang berkelanjutan dan bertanggung jawab dapat mendukung konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, sementara perdagangan ilegal harus diberantas dengan tegas untuk melindungi keanekaragaman hayati dan kesejahteraan hewan.

Materi selanjutnya di sampaikan oleh Rustam,Hut,MP. Kehati dapat dimanfaatkan dan menghasilkan seperti manfaat selain karbon dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi lingkungan tapi juga bagi manusia, selain itu penting untuk dapat mengarusutamakan keanekaragaman hayati kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebenarnya telah menjadi perhatian dalam banyak kebijakan.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *