Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) dan mendorong peningkatan integritas serta akuntabilitas sector ekstraktif di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diinisiasikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Jakarta. Mengagendakan kegiatan acara Talkshow “Mendorong Peningkatan Integritas dan Tata Kelola Sektor Ekstraktif di Indonesia” Kamis, (11/06/2024), dengan peserta undangan dari pihak Kemdagri RI, 10 OPD teknis/non teknis Prov. Kaltim, dan 2 OPD teknis dari Kab. Kukar dan Samarinda.
Adapun maksud dan tujuan dari acara talkshow ini adalah mengadopsi formasi pendapat dan pemikiran dari parapihak dalam merumuskan menjadi acuan guna meningkatkan sinergitas integritas serta akuntabilitas ekstraktif di Indonesia dari sektor pertambanan terkait penerapan ESG sehingga membangkitkan nilai ekonomi dan perbaikan tata kelola yang lebih baik dan terintegritas.
Talkshow ragam materi disampaikan oleh 7 narasumber dan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim mengisi di sesi 2 narasumber 2 sesuai permintaan materi berjudul “PERAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENERAPKAN ENVIRONMENTAL SOCIAL GOVERNANCE”
Sebagai Narasumber E. Yudha Harfani telah menyampaikan penjelasan, Apa itu dan bagaimana serta hasil yang dicapai Observasi Lapangan, Berita Acara temuan, lalu apa sanksi yang diberikan, jika terjadi pelanggaran ringan dan berat dan penegakan hukum serta denda administratif bagi pelaku usaha khususnya di sector tambang sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim dan pencabutan sanksi berupa Keputusan oleh gubernur sesuai kewenangannya jika pelaku usaha telah menaati seluruh kewajibannya dalam sanksi administratif. Kekuatan regulasi UU 32/2009, 11/2020, PP 22/2021 dan PermenLHK P.22/2017 sebagai payung hukum dalam menjalankan tupoksi dan peran PPLH di Daerah Prov. Kaltim yang berdedikasi tinggi, professional disesuaikan SOP pengawasan lingkungan hidup. Pengawasan jenis Insidental berupa pelanggaran, pengaduan masyarakat, laporan pelanggaran pelaku usaha dan jenis reguler berupa perencanaan setiap tahun berdasarkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan. Selanjutnya acara dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab dengan ragam saran masukan dan tanggapan peserta ke pemateri yang dipandu dan diarahkan oleh moderator acara.
Kesimpulannya tantangan: 1) Terlalu lama hasil temuan pengawasan ditindaklanjut parapihak, 2) Sekuat apa Dunia Usaha dapat mempertahankan pembangunan berkelanjutan, 3) Inisiatif gerak mandiri masyarakat sosial belum maksimal, 4) Inisiatif peran serta Pemerintah terbatas dan Upaya Khusus: 1) Terobosan meningkatkan kualitas dan kuantitas PPLH, 2) Pendanaan memadai, 3) Sosialisasi/Pelatihan dan Bimtek, 4) Pendampingan Tim Ahli, 5) Koodinasi terus menerus untuk pemahaman Top Manajemen.
Leave a Reply