Balikpapan –. Keberadaan sampah plastik di laut punya banyak negatif, termasuk kerusakan ekologi, potensi ekonomi yang hilang dari sektor pariwisata, polusi mikroplastik yang bisa terkonsumsi manusia, hingga menyebabkan kecelakaan kapal.
Hal ini mendasari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Tim Koordinasi Daerah Penanganan Sampah Laut Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 di Swiss Bellhotel Balikpapan (19/8/24).
Sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menangani sampah plastik sebesar 70% sampai tahun 2025. Diperkirakan 80 persen sampah di Laut Indonesia berasal dari daratan dan 30% dikategorikan sebagai sampah plastik, demikian yang disampaikan Kadis LH Prov.Kaltim Anwar Sanusi,S.Pd., M.Pd saat membuka acara.
“Saat ini kita telah menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan, praktik ekonomi sirkular. Circular economy atau ekonomi sirkular disini tidak hanya sekadar daur ulang sampah. Ekonomi sirkular adalah konsep memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk dan komponennya secara berulang, sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang (resource efficiency)”, ujarnya
Dalam konteks pengelolaan sampah, praktik sirkular ekonomi bisa diwujudkan melalui praktik pengurangan sampah, desain ulang, penggunaan kembali, produksi ulang, dan daur ulang secara langsung.
“Saya berharap setiap upaya yang dilakukan dunia usaha dapat bersinergi juga dengan program pemerintah, sehingga kita bersama-sama dapat mendukung pencapaian target penanganan sampah laut sebesar 70% pada tahun 2025”,harapnya.
Pada tahun 2022 dan 2023 DLH Provinsi Kaltim Bersama Tim Universitas Mulawarman telah menyelesaikan pemantauan sampah laut di 6 lokasi pada 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Bontang dengan 2 periode pemantauan yaitu di bulan Maret dan Agustus. Adapun pada tahun 2024 untuk Periode 1 telah dilaksanakan di 6 lokasi pada 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Berau.
“Dimana hasil pemantauan sampah laut tentunya perlu kita tindak lanjuti dengan rencana aksi Penanganan sampah laut yang memerlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk Pemerintah, Perguruan Tinggi, Pelaku Usaha, dan Masyarakat. Semua itu hanya bisa dilaksanakan jika ada kerja bersama yang baik dengan semua pihak,” pungkasnya.
Kegiatan diikuti DLH Kab/Kota, DKP dan PUPR se Kaltim, OPD Prov.Kaltim, Perusahaan yang lokasinya berdekatan dengan pesisir dan laut, PLN, Bank Sampah, Menghadirkan narasumber dari Koordinator Program Nasional Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), Ahmad Bahri Rambe dan Ketua Laboratorium Kualitas Air Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan Unmul Samarinda yang juga sebagai Ketua Tim Pemantauan Sampah di pesisir dan laut Prov Kaltim, Ir. Ghitarina, M. Sc.
Penanganan Sampah Laut di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 menjadi topik penting dari penyampaian Ahmad Bahri Rambe. Tidak kurang ada lima strategi nasional dalam pengelolaan sampah laut di Indonesia :
- Gerakan Nasional Peningkatan Kesadaran Para Pemangku Kepentingan
- Pengelolaan Sampah yang Bersumber dari Darat
- Penanggulangan sampah di Pesisir dan Laut
- Mekanisme Pendanaan, Penguatan Kelembagaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, serta
- Penelitian dan Pengembangan
Ghitarina dalam paparannya menyampaikan enam rekomendasi jangka pendek mengatasi masalah sampai pantai
- Monitoring Mikroplastik pada Air, Sedimen dan Biota
- Pemasangan Spanduk / papan-papan slogan/jargon yang menarik dan kreatif di pantai / sungai / jembatan
- Melibatkan pemuka agama dan tokoh terkemuka dalam mengkampanyekan sungai dan laut bersih
- Membentuk POKMASWAS/ pembinaan Sampah / Kelompok Masyarakat Peduli Sampah Pantai atau Sungai
- Penambahan jaring jaring di sungai sungai
- Memberdayakan nelayan dalam pembersihan sampah laut
Kegiatan diakhiri dengan Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Penanganan Sampah Laut Prov.Kaltim dan Inventarisasi Kegiatan Penanganan Sampah Sampah Laut. Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk tim Koordinasi Daerah Penanganan Sampah Laut ini mendapat apresiasi dari Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Laut.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply