KAJIAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE BADAN AIR PERMUKAAN PT. MUTIARA ETAM COAL

By Dinas Lingkungan Hidup 04/15/2025 No Comments 1 Min Read

Tim pelaksana penerbitan persetujuan teknis (Pertek) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa, 15/04/2025 menyelenggarakan rapat penilaian substansi terhadap Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan Kegiatan Pertambangan Batubara PT Mutiara Etam Coal yang berlokasi di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran,  Kota Samarinda dengan luas wilayah 546,30 Ha.

Rapat penilaian substansi ini dilaksanakan di ruang rapat ADIPURA kantor DLH Prov Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Ir. Zaratustra Rahmi. Rapat ini dihadiri tim pembahas yang terdiri dari Rina Juliati (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3), Sopian Noor (Pengendali Dampak Lingkungan), Setia Budi, (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) serta Agus Marianto dan Tri Ayu (DLH Kota Samarinda) dan PT Mutiara Etam Coal beserta konsultan sebagai pemohon.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut permohonan penerbitan persetujuan teknis pembuangan air limbah yang diajukan oleh pemohon sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan teknis turunannya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Penilaian substansi dilakukan oleh tim pembahas terhadap kesesuaian isi dokumen kajian teknis yang telah disusun oleh pemohon yang berkaitan dengan :

  1. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
  2. sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
  3. beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan
  4. rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan,

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *