Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar rapat pembahasan dokumen lingkungan hidup dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha di wilayah Kaltim. Kali ini, rapat dilaksanakan untuk membahas Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait Kegiatan Eksplorasi PT. Gamping Cilong Barokah.
Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat Kehati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Bapak M.Chamidin S.Hut,.M.Si. yang mewakili kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kesesuaian dokumen lingkungan dalam setiap kegiatan usaha, termasuk eksplorasi, untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
“DLH Provinsi Kaltim berkomitmen untuk mengawal setiap proses penyusunan dan pembahasan dokumen lingkungan termasuk Eksplorasi tambang, termasuk batu gamping, perlu dikelola dengan memperhatikan aspek sosial dan ekologis,” ujar Kabid Tata Lingkungan dalam sambutannya.
Rapat dihadiri oleh tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan PT. Gamping Cilong Barokah selaku pemrakarsa, serta para pihak terkait lainnya. Agenda utama dalam rapat ini adalah melakukan verifikasi terhadap isi formulir UKL-UPL, termasuk rencana kegiatan eksplorasi, potensi dampak terhadap lingkungan, dan rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan yang dirancang oleh perusahaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DLH Provinsi Kaltim dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Leave a Reply