Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Teknis dan Komisi untuk pembahasan Addendum ANDAL serta RKL-RPL PT. Diva Kencana pada tanggal 23–24 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Samarinda.
Hari pertama kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur bapak Chamidin S.Hut.,M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat teknis ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap perubahan dalam dokumen lingkungan dapat dikaji secara seksama demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan sosial masyarakat sekitar.
“Melalui forum ini, kami berharap seluruh pihak baik dari pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat yang terlibat dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap addendum yang diajukan. Tujuan utama kita adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang optimal,” ujarnya.
Rapat ini membahas rencana perubahan kegiatan pertambangan emas oleh PT. Diva Kencana yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam prosesnya, dilakukan diskusi dan klarifikasi mendalam bersama Tim Teknis dari berbagai instansi serta Komisi Penilai Amdal yang berasal dari unsur akademisi, LSM, dan masyarakat. Dan dengan sesi tanggapan dan rekomendasi terhadap dokumen addendum ANDAL dan RKL-RPL. Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain pengelolaan limbah, potensi dampak terhadap sumber daya air, serta strategi pengelolaan sosial lingkungan di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan dokumen lingkungan PT. Diva Kencana dapat segera disempurnakan dan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a Reply