Percepatan FCPF Kaltim. Capacity Building MRV dan Bentuk Tim Padiatapa

By Dinas Lingkungan Hidup 12/18/2019 No Comments 1 Min Read

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui perangkat daerah terkait terus melakukan upaya-upaya dalam mendukung pelaksanaan penurunan emisi karbon program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Kaltim.

Diantaranya, peningkatan kapasitas dan kemampuan diri para tenaga pemantau dan pengukur emisi untuk menyukseskan kegiatan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting and verification/MRV) emisi gas rumah kaca.

“Kita lagi capacity building bagi 40 tenaga pemantau dan pengukur emisi,” kata Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Muhammad Fadli pada Pengarusutamaan (Mainstreaming) Program Penurunan Emisi FCPF dan Sosialisasi Mekanisme Pembagian Manfaat Benefit Sharing Mechanisme (BSM)/Tingkat Kabupaten di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (12/12/2019).

Menurut dia, para petugas diberi pelatihan dan pembekalan berupa tambahan wawasan dan keterampilan dalam kegiatan MRV di tingkat Tapak (desa/kampung) yang masuk Proklim dalam bagian FCPF Carbon Fund.

Selain itu, guna percepatan kegiatan MRV maka perlu membangun/pembentukkan kelembagaan MRV di tingkap provinsi Kaltim dan saat ini sedang difinalkan.

“MRV ini bagaimana nanti kegiatan perhitungan dan pemantauan penurunan emisi di tingkat Tapak segera sampai dan diolah provinsi,” jelasnya.

Bahkan, Fadli menyebutkan pihaknya sudah membentuk 21 tim untuk kegiatan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau free, prior and informed consent (FPIC).

Padiatapa lanjutnya, mengacu pada prinsip bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan untuk tindakan yang akan mempengaruhi mereka.

“Terutama tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam tradisional mereka,” ujarnya.

Padiatapa atau FPIC merupakan hak masyarakat adat untuk mengatakan “ya, dan “bagaimana” atau “tidak” untuk pembangunan yang mempengaruhi sumber daya dan wilayah (kampung/desa) mereka.

“Hal ini berbasis pada hukum internasional dan hukum nasional di beberapa negara. Sistem ini diberlakukan dalam pelaksanaan FCPF CF di Kaltim,” ungkap Fadli.(yans/her/humasprovkaltim)

Sumber : https://kaltimprov.go.id/berita/, Tanggal 15 Desember 2019

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *