Menu

Penilaian Dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL PT.Kelawit Wanalestari

By Dinas Lingkungan Hidup 12/18/2019 No Comments 2 Min Read

Samarinda – Bertempat di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kalimantan Timur, pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, dilaksanakan kegiatan Penilaian Dokumen ANDAL dan RKL-RPL Kegiatan dan/atau Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) Seluas ±17.850 Ha Oleh PT. Kelawit Wanalestari.

PT.Kelawit Wanalestari (PT.KWL) adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI) yang berlokasi di Kec. Siluq Ngurai, Kecamatan Bongan dan Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur ,dinyatakan telah memiliki ijin berupa Surat Persetujuan Amdal HPHTI PT. Kelawit Wana Lestari pada areal seluas 23.230 Ha melalui SK. Nomor : 83/DJ-VI/Amdal/99 tanggal 6 Juli 1999 oleh Komisi Pusat Amdal Departemen Kehutanan serta ijin berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan Nomor : SK.169/Menhut-II/2005 tanggal 16 Juni 2005 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman kepada PT. Kelawit Wanalestari atas areal hutan seluas ± 22.065 (Dua Puluh Dua Ribu Enam Puluh Lima) hektar di Provinsi Kalimantan Timur (masa berlaku IUPHHK PT. Kelawit Wanalestari selama 100 (seratus) tahun sejak tanggal ditetapkan).

Dalam pertemuan kali ini, dinyatakan bahwa PT.Kelawit Wanalestari berencana melakukan perubahan / penyesuaian berupa :

    • Perubahan Bahan Baku Utama dari tanaman karet menjadi tanaman Acacia spdan eucalyptus sp dan jenis tanaman HTI lainnya
    • Perubahan luasan, dari 22.065 Ha menjadi 17.850 Ha
    • Perubahan rencana pengelolaan dan pemantauan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Mengacu pada pasal 46 ayat (1)  dan (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. KWL memenuhi kriteria :

    1. Tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru atau jenis DPH yang timbul akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
    2. Tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi

Sehingga disimpulkan perubahan Izin Lingkungan PT. Kelawit Wanalestari dilakukan melalui penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.

Kemudian, dipaparkan oleh Tim Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur, bahwasanya rencana kegiatan ini akan menimbulkan dampak penting bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai berikut :

A. Geofisik-Kimia

    • Penurunan kualitas kesuburan tanah
    • Peningkatan kebisingan
    • Timbulan limbah domestik padat
    • Munculnya potensi timbulan Limbah B3
    • Gangguan kualitas air permukaan
    • Peningkatan laju erosi
    • Sanitasi lingkungan

B. Biologi

    • Degradasi/hilangnya tegakan vegetasi/flora darat
    • Gangguan habitat satwa liar
    • Berkurangnya jenis satwa/biota air
    • Berkurangnya hasul hutan nir kayu
    • Gangguan hama dan penyakit tanaman

C. Sosial

    • Timbulnya sikap dan persepsi masyarakat
    • Terbukanya kesempatan kerja
    • Peningkatan pendapatan
    • Perbaikan sarana dan prasarana umum
    • Terjadinya kebakaran hutan

D.Kesehatan

    • Peningkatan kesehatan masyarakat

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *