Samarinda – Bertempat di ruang rapat Adipura, pada hari Kamis, 5 Desember 2019,Tim Teknis Penilai Amdal Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim melaksanakan kegiatan Penilaian DPLH Usaha dan/atau Kegiatan Ship To Ship Transfer Batubara Pada Kalimantan Floating Terminal Barge (KFT) oleh PT.Dermaga Perkasapratama.
Dermaga Perkasapratama adalah anak perusahaan PT. Bayan Resources Tbk yang bergerak di bidang kepelabuhan yang berlokasi di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, telah melakukan kegiatan Ship to ship Transfer /STS Batubara Kalimantan Floating Barge (KFT-1) dimulai pada tahun 2017 dengan kapasitas muatan bersih 65.000 ton dan (KFT-2) pada tahun 2015 dengan kapasitas muatan bersih 60.000 ton yang berjarak 10 mil laut dari garis pantai wilayah perairan laut provinsi Kalimantan Timur dari kapal tongkang ke Mother Vessel, serta telah memiliki ijin berupa :
-
- Surat Persetujuan Penetapan Titik Koordinat Posisi Labuh STS Kapal Barge KFT-1 PT. Dermaga Perkasapratama Nomor UM.003/39/9/KSOP-BPN-18 tanggal 13 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan;
- Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10/1/IUKP/PMA/2019 tanggal 8 April 2019 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan Kepada PT. Dermaga Perkasapratama;
- Surat Persetujuan Penetapan Titik Koordinat Posisi Labuh STS Kapal Barge KFT-2 PT. Dermaga Perkasapratama Nomor UM.002/7/13/KSOP-BPN-2019 tanggal 24 September 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan;
- Nomor Induk Berusaha 8120217200459 Tanggal 5 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission / OSS.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.I./7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka hasil analisis terhadap Usaha dan/atau kegiatan pengapalan batubara dari Terminal Khusus ke area Transhipment (Ship to ship transfer) bukan merupakan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan MENLHK P.38/MENLHK/SETJEN/ KUM.I./7/2019, sehingga dengan demikian usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.
Kemudian, berdasarkan pasal 34 yat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, maka wajib memiliki UKL-UPL.
Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 Tanggal 28 Desember 2016 Tentang Kewajiban Memiliki Dokumen LIngkungan Hidup Bagi Orang Perorangan atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan, maka PT. Dermaga Perkasapratama diwajibkan menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) terkait dengan kegiatan yang telah berjalan tetapi tidak memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Apabila DPLH kegiatan PT. Dermaga Perkasapratama ini telah mendapatkan keputusan dari kepala DLH Prov. Kaltim, maka akan digunakan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan oleh Gubernur Kaltim atau Pejabat yang ditunjuk, dan menjadi kewajiban PT. Dermaga Perkasapratama untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam DPLH, dan serta seluruh Kewajiban yang tercantum dalam DPLH wajib dilaksanakan oleh PT. Dermaga Perkasapratama dan dilaporkan secara berkala Kepada Instansi Lingkungan Hidup Pusat, Provinsi dan/atau Kota sesuai dengan kewenangannya.
(zen)
Leave a Reply