Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rapat Kerja Nasional Pengelolaan Limbah B3 Selama Masa Pandemi Covid 19 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari Jumat (15/5).
Rapat yang dipimpin oleh Ibu Rosa Vivien Ratnawati selaku Dirjen PSLB3 dan dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Rumah Sakit se-Kalimantan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19, dimana seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk melaporkan perihal penanganan limbah medis Covid 19, menyampaikan informasi data terkait timbulan limbah dan sampah rumah tangga terkait Covid 19, menyampaikan kendala izin Limbah B3 Rumah Sakit sebagai fasyankes Covid 19 serta upaya dan solusi yang telah dilakukan di wilayah masing-masing.
Pada kesempatan yang diberikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bapak E.A Rafiddin Rizal, ST, M.Si, menyampaikan laporan perihal penanganan Limbah B3 Medis Covid 19 dari fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kalimantan Timur.
Dipaparkan oleh beliau bahwa sesuai dengan arahan dari Sekda Provinsi Kalimantan Timur, DLH Prov.Kaltim telah melakukan inventarisasi data dan identifikasi permasalahan terkait penanganan Limbah B3 Medis Covid 19 pada Rumah Sakit rujukan.
Timbulan Limbah Covid 19 di wilayah Kalimantan Timur terdiri dari masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas, wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, set infus yang digunakan oleh Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif Covid 19, selain itu juga terdapat limbah sarung tangan, baju pelindung diri yang berasal dari tenaga medis serta limbah dari laboratorium.
Limbah B3 Medis dari penanganan Covid 19 tersebut dikelola oleh Rumah Sakit yang telah memiliki incinerator dengan suhu ˃800 derajat celcius serta disimpan tidak lebih dari 2 hari sejak dihasilkan dan dikemas dalam kemasan tertutup.
Sedangkan limbah dari karantina pasien seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri dikelola secara khusus, dengan cara dirobek, digunting atau dipotong serta dikemas secara mandiri menggunakan wadah tertutup (dropbox) bertuliskan “Limbah Infeksius”.
Selain itu, dijelaskan pula oleh beliau perihal penanganan sampah rumah tangga (berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas, wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, set infus) yang telah dilakukan di Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Timur, diantaranya dengan melengkapi petugas kebersihan atau pengangkut sampah dengan APD berupa masker, sarung tangan dan sepatu safety yang harus disucihamakan setiap hari, dan telah disediakan juga dropbox di beberapa titik.
Selanjutnya pembuatan gerbang disinfektan di TPA agar setiap armada pengangkutan yang masuk dan keluar TPA dapat disemprot dengan cairan disinfektan, melakukan disinfeksi pada semua tempat penampungan sementara sampah dan fasilitas pengelolaan sampah lainnya, serta menyiapkan tempat sampah (container sampah) di lokasi karantina OTG/ODP untuk pengumpulan sampah rumah tangga (berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas, wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, set infus) dan melakukan pengangkutan secara rutin dengan berpedoman pada protokol pengelolaan sampah/limbah domestik di tempat karantina.
Sebagai informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat, lanjut beliau, DLH Prov.Kaltim telah melakukan sosialisasi dan pemberian informasi tentang Limbah B3 Medis Covid 19, data timbulan Limbah B3 Medis Covid 19 serta tata cara penanganan dan pengelolaan Limbah B3 Medis Covid 19 melalui beberapa media, yaitu Humas Pemprov Kaltim, media sosial Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, Balikpapan TV, Kaltimpost dan Koran Kaltim.
Selain penyampaian informasi perihal penanganan Limbah B3 Medis Covid 19 tersebut, Bapak Rafiddin Rizal juga menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh Provinsi kalimantan Timur.
Dinyatakan oleh beliau bahwa tidak semua Rumah Sakit Rujukan yang telah memiliki incenerator dilengkapi dengan izin, sehingga tidak diketahui kapasitas maksimal dan suhu optimal yang layak untuk dilakukan pembakaran Limbah yang mana hal ini akan berdampak terhadap emisi yang dihasilkan.
Masih terdapat beberapa Rumah Sakit yang telah mengurus perpanjangan izin namun masih belum diterbitkan izin operasional inceneratornya, kemudian pengangkutan Limbah B3 Medis Covid 19 dari fasilitas karantina menuju Rumah Sakit yang memiliki incenerator hanya dilakukan dengan kendaraan milik pemerintah (yang tidak dilengkapi izin), serta terjadinya anggaran tambahan bagi Rumah Sakit Rujukan yang mengelola mengelola Limbah yang berasal dari Fasilitas Karantina.
Untuk itu, pada kesempatan yang telah diberikan, beliau menyampaikan langsung beberapa usulan mengenai solusi atas kendala dalam penanganan limbah tersebut kepada Ibu Rosa Vivien Ratnawati Dirjen PSLB3.
Diajukan oleh beliau agar KLHK dapat memproses izin operasional incenerator bagi rumah sakit yang telah melakukan perpanjangan izin serta memberikan rekomendasi bagi masing-masing rumah sakit yang belum memiliki izin.
Kemudian memberikan arahan kepada pengelola Limbah B3 terutama untuk jasa pengangkutan Limbah B3 yang memiliki izin agar dapat membantu proses pengangkutan Limbah B3 Medis Covid 19 dari fasilitas karantina menuju Rumah Sakit, juga memberikan arahan bagi pengelola Limbah B3 non jasa yang memiliki izin incenerator untuk dapat membantu pengolahan Limbah B3 Medis Covid 19.
Serta mengalokasikan anggaran khusus bagi Rumah Sakit Rujukan yang mengelola Limbah yang berasal dari fasilitas karantina.
Pada kesempatan terakhir, dilaporkan oleh beliau bahwa timbulan Limbah B3 Medis Covid 19 di Provinsi Kalimantan Timur sejak awal Maret 2020 hingga tanggal 14 Mei 2020 telah mencapai 19.552,7 Kg. Dengan limbah yang dikelola menggunakan incinerator sejumlah 17.561,2 Kg dan limbah yang diserahkan ke pihak ke tiga sejumlah 1.991,5 Kg.
Leave a Reply