Menu

Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan Renja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2021

By Dinas Lingkungan Hidup 05/20/2020 No Comments 2 Min Read

Samarinda – Dilaksanakan secara daring, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2021 pada hari Selasa (19/5).

Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Bapak E.A Rafiddin Rizal, ST, M.Si, rapat daring ini dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur beserta jajarannya.

Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah kali ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman rencana kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021, dengan beberapa tujuan.

Pertama, menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota untuk Renja Perangkat Daerah Provinsi.

Kedua, mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Ketiga, menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah Provinsi dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.

Keempat, menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing Perangkat daerah Provinsi.

Dipaparkan oleh beliau pada kesempatan tersebut, bahwa dalam rangka mendukung Visi Gubernur Kalimantan Timur “Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat” dan Misi ke – 4 “Berdaulat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan” maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menetapkan tujuan Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup 2019 – 2023 yaitu menurunnya Emisi Gas Rumah Kaca dari BAU baseline.

Dengan sasaran yang ingin dicapai adalah menurunnya Emisi Gas Rumah Kaca dengan indikator sasaran jumlah penurunan emisi dari 12.181 juta ton CO2EQ Emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2019 menjadi 15.558 juta ton CO2EQ pada tahun 2023.

Dimana berdasarkan tujuan, sasaran serta strategi dan arah kebijakan tersebut, lanjut beliau, maka disusun langkah-langkah yang lebih operasional meliputi program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif untuk kurun waktu lima tahun (2019-2023) dengan berpedoman pada program pembangunan daerah dalam RPJMD Kaltim 2019-2023.

Pada kesempatan tersebut juga dilaporkan oleh beliau bahwa dengan kondisi meluasnya pandemi Covid 19, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se-Kaltim menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan hingga pada rasionalisasi anggaran pada tahun 2020.

Untuk Dinas Lingkungan Hidup sendiri, rasionalisasi anggaran pada APBD DLH sebesar 50% meliputi pengurangan volume pengadaan barang dan jasa termasuk volume perjalanan dinas. Dimana dengan adanya pembatasan kegiatan tersebut, maka pelaksanaan kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup terutama kegiatan rapat dan koordinasi dilakukan secara daring.

Dipastikan juga oleh beliau bahwa selama masa pandemi Covid 19 ini kinerja Dinas Lingkungan Hidup tidak berkurang  dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Laporan pengaduan dan keluhan masyarakat tetap diterima seperti biasa melalui pos pengaduan dan segera ditindaklanjuti dengan pertemuan terbatas atau komunikasi online.

Validasi KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara pun telah dilaksanakan secara daring. Demikian pula penyelesaian KLHS Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur.

Memang kegiatan pengawasan maupun pembinaan termasuk Proper Provinsi Kalimantan Timur terhadap kegiatan/usaha yang menjadi kewenangan Provinsi untuk sementara ditunda. Namun demikian, tindak lanjut dari pengawasan berupa penerapan sanksi administrasi tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan. Serta untuk proper, perusahaan tetap diwajibkan untuk mengirimkan laporan berupa Self Assesment (SA).

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidpu pun telah menindaklanjuti Surat Edaran MenLHK tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis Pada Pelayanan Kesehatan Darurat Covid 19 dengan cara berkoordinasi dengan 12 (dua belas)  Rumah Sakit Rujukan untuk melaporkan jumlah timbulan limbah B3 Covid 19 dan pengelolaan lanjutannyakepada KLHK secara periodik.

Terakhir sebagai penutup paparannya, beliau menginformasikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah memperbaharui/memperpanjang lisensi Komisi Penilai Amdal dari Gubernur Kalimantan Timur sejak tanggal 6 Mei 2020.

Kerja keras yang telah dilakukan selama tahun 2020 ini diharapkan bisa menjadi cerminan dalam penyusunan Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur pada tahun  2021 tegas beliau.

(dlh)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *