SAMARINDA – Dipimpin oleh Bapak Fahmi HImawan, ST, MT. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjalankan agenda pelaksanaan Rapat Penyusunan Rencana Induk Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Timur secara daring (05/06).
Tujuan dari Rencana Induk Pengelolaan Kehati Provinsi Kalimantan Timur ini adalah untuk memberikan gambaran dan arahan dalam mengelola sumberdaya hayati yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Timur sehingga dalam pengelolaannya secara teknis dapat berjalan secara terstruktur, sistematis dan terukur, dengan tujuan akhir bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati ini secara lestari dapat tercapai.
Dimana pembahasan dalam rapat ini mengacu kepada data dasar Kehati Provinsi Kalimantan Timur yaitu bahwa Provinsi Kalimantan Timur ini memiliki tipe ekosistem dan tipe hutan yang relatif lengkap dari ekosistem padang lamun dan terumbu karang, hutan pantai, hutan mangrove, hutan rawa, gambut, kerangas, hutan dataran rendah dan hutan dataran tinggi. Selain hal tersebut, juga perlu memperhatikan Kawasan Ekosistem Essensial serta komitmen perubahan iklim dengan mempertahankan kawasan berhutan dan KBNKT.
Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP Kehati) Kalimantan Timur ini merupakan kelanjutan dari penyusunan Dokumen Profil Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Timur, yang telah disusun di tahun 2019. Dimana hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah, terutama pada pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 dengan manfaat utama untuk mewujudkan pelestarian keanekaragaman hayati dan pengembangan nilai manfaat secara berkelanjutan yang berupa dokumen kerangka perencanaan strategik untuk periode 5 (lima) tahun yang digunakan sebagai dasar bagi pengelolaan terpadu keanekaragaman hayati di Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan tetap perpedoman pada visi terwujudnya pengelolaan dan pemutakhiran data keanekaragaman hayati Kalimantan Timur untuk menjamin kelestariannya di masa yang akan datang dan misi yang terdirsi dari beberapa poin berikut :
-
- Mengumpulkan, memperbaiki dan meningkatkan system informasi pengelolaan dta dasar keanekaragaman hayati
- Melestarikan ekosistem yang masih tersisa dengan kualitas lingkungan yang baik
- Mengoptimalkan kinerja kelembagaan dalam pelestarian dan pemanfaatan hayati
- Menurunkan tingkat peredaran hayati yang dilindungi di dalam kehidupan bermasyarakat, dan
- Meningkatkan kesadartahuan tentang konservasi keanekaragaman hayati
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply