SAMARINDA – Dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan ST, MT, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Komisi Penilaian Dokumen Andal RKL RPL PT. Trimurti Madina Mulia (10/06).
Pada rapat yang dilangsungkan secara daring tersebut, PT. Trimurti Madina Mulia (PT. TMM) yang merupakan perusahaan swasta yang bergerak di Bidang Kehutanan (HPH), mengajukan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) seluas ± 44.810 ha di Kab. Paser dan Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim.
Untuk dapat menjalankan rencana ini, PT. TMM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) 8120008992077 tanggal 27 September 2018 dan Izin Lingkungan tanggal 30 November 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS telah memiliki perizinan berupa Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.263/Menlhk/Setjen/HPL.0/4/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) Dengan Komitmen Kepada PT. Trimurti Madina Mulia Seluas ± 44.810 ha di Kab. Paser dan Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Juga Surat Keputusan Perpanjangan IUPHHK-HA dari Direktorat Jenderal Pmgelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.420/KPHP/PHP/HPL.0/8/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Permohonan Perpanjangan Penyusunan AMDAL IUPHHK-HA an. PT. Trimurti Madina Mulia di Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka berdasarkan peraturan dan kebijakan :
-
- Berdasarkan pasal 85 dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS), disebutkan bahwa sektor lingkungan hidup dan kehutanan termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya masuk kategori di dalam sistem OSS dalam rangka percepatan pelayanan berusaha.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.I./7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, pada Lampiran I huruf E bidang Kehutanan untuk jenis kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari Hutan Alam (HA) semua skala/besaran adalah Wajib Amdal, maka PT. Trimurti Madina Mulia wajib menyusun Dokumen Amdal.
- Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa untuk penyusunan dokumen Amdal UPHHK-HA penilaiannya berada di Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, maka rencana UPHHK-HA PT. Trimurti Madina Mulia merupakan kewenangan Gubernur dan penilaian Amdalnya dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, dalam hal ini adalah KPA Provinsi Kalimantan Timur
- Sesuai pasal 8 s.d 14Permen LHK Nomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka pemrakarsa telah melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik pada tanggal 20 November 2019 yang diselenggarakan di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan dan tanggal 4 Februari 2020 di Aula Kampung Gunung Bayan Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat.
- Sesuai dengan Lampiran I PerMen LHKNomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, PT. Trimurti madina Mulia telah melaksanakan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan pada tanggal 30 Desember 2019 dengan Berita Acara Nomor : KAKT/365/KOMDAL-PROV./XII/2019.
- Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) PerMen LH Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik disebutkan bahwa Jangka Waktu Penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian dan penilaian akhir serta penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada KPA dan dinyatakan lengkap secara administrasi, maka PT. Trimurti Madina Muliatelah menyusun dokumen Andal dan RKL-RPL dan telah dinyatakan lengkap secara administrasi pada tanggal 29 Mei 2020 (batas waktu sampai dengan 27 Agustus 2020).
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply