SAMARINDA – Marathon kegiatan Penyusunan Rencana Induk Keanekaragaman Kehati Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai pada tahap Konsultasi Publik Dokumen RIP KEHATI pada hari Kamis (27/08).
Kegiatan konsultasi publik yang dihadiri 100 lebih peserta secara daring ini bertempat di ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan, ST, MT.
Dijelaskan oleh beliau bahwa Rencana Induk Pengolahan Kehati ini didasarkan pada dokumen Profil Kehati yang telah di susun sejak tahun 2019.
“Sebagai amanah Permen LH no 29 tahun 2009, agar pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota dapat mengetahui data potensi keanekaragaman hayati yang ada di daerah kita masing masing, juga sebagai sebuah aset sumber daya alam yang kita miliki, meliputi sumber daya alam spesies, genetic dan juga ekosistemnya” ucap beliau.
Pada kesempatan kali ini, dipaparkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal konservasi keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.
Konservasi kenakeragaman hayati ini memiliki tujuan untuk mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Untuk diketahui, bahwa Indonesia secara keseluruhan merupakan negara megabiodiversity, memiliki keanekaragaman hayari yang sangat banyak, terdiri dari 720 jenis mamalia (13% jumlah jenis dunia), 1.605 jenis burung (16% jumlah jenis dunia), 385 jenis amphibi (6% jumlah jenis dunia), 723 jenis reptile (8% jumlah jenis dunia) dan 1.900 jenis kupu (10% jumlah jenis dunia).
Berdasarkan data Dit.PIKA bulan Mei 2018, Kawasan konservasi Indonesia mencapai luasan open area sebesar 2.011.000 dengan 7,4% kawasan mengalami degradasi. Oleh karena itu, untuk menjaga agar KEHATI beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah maka pemerintah menetapkan kawasan-kawasan konservasi yang berpotensi untuk perlindungan keanekaragaman hayati.
Sejak tahun 2019, pemerintah telah membangun 50 unit sanctuary/pusat konservasi sebagai bentuk dukungan pengelolaan dalam peningkatan populasi yang memiliki fungsi sebagai pusat konservasi satwa terancam punah, pusat studi spesies endemik serta objek wisata baru dan atraksi.
Berdasarkan PerMen LH No.29 Tahun 2009, profil keanekaragaman hayati daerah merupakan data dan informasi mengenai potensi dan kondisi keanekaragaman hayati di provinsi atau kabupaten/kota, dimana hingga tahun 2020 ini, 23 kabupaten/kota dan 11 Provinsi telah menyusun profil KEHATI serta 1 provinsi telah menyusun RIP KEHATI.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply