Menu

Rapat Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL PT. Sinar Damai

By Dinas Lingkungan Hidup 09/01/2020 No Comments 2 Min Read

SAMARINDA – Senin (31/08) bertempat di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung secara daring Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL Rencana dan/atau Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Tanaman Industri (UPHHK-HTI) oleh PT Sinar Damai.

Pada rapat yang dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan, ST, MT ini, PT. Sinar Damai yang merupakan perusahaan swasta bergerak di bidang Agorbisnis salah satunya sektor kehutanan yaitu Hutan Tanaman Industri (HTI), berencana melakukan kegiatan dan/atau Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI) dengan areal seluas ± 8.750 Ha yang berlokasi di Kampung Kasai dan Teluk Semanting Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, disampaikan oleh pihak PT.KRN bahwa mereka telah memiliki beberapa perizinan.

Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan perpanjangan rekomendasi terhadap permohonan IUPHHK-HTI atas nama PT. Sinar Damai di Kabupaten Berau seluas + 29.886 hektar pada tanggal 14 Juni 2016 dengan nomor : 503/113/REKOM IUPHHK-HTI/BPPMD-PTSP/ VI/2016.

Surat persetujuan IUPHHK-HTI PT. Sinar Damai di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan komitmen dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor : S.445/PHPL/KPHP/HPL.0/10/2019 pada tanggal 28 Oktober 2019 bahwa pada prinsipnya Kegiatan UPHHK-HTI PT. Sinar Damai dapat disetujui dengan komitmen atas areal seluas + 8.750 ha di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi berupa Penyusunan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja paling lama 20 (Dua puluh) hari kerja, penyusunan Amdal atau UKL-UPL paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kalender, serta membayar iuran Izin Usaha dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.

Surat dari Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor : S.149/KPHP/ PHP/HPL.0/04/2020 pada tanggal 29 April 2020 Perihal : Permohonan Perpanjangan Surat Persetujuan IUPHHK_HTI a.n. PT. Sinar Damai dengan komitmen di Provinsi Kalimantan Timur.

Juga nomor Induk Berusaha (NIB)  9120307212386 tanggal 28 Februari 2019 dan Izin Lingkungan tanggal 14 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission).

Maka, berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan dan kebijakan maka disampaikan sebagai berikut

Pertama, berdasarkan pasal 85 dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS), disebutkan bahwa sektor lingkungan hidup dan kehutanan termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya masuk kategori di dalam sistem OSS dalam rangka percepatan pelayanan berusaha.

Kedua, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pada Lampiran I huruf E bidang Kehutanan untuk jenis kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari Hutan Tanaman (HT) skala/besaran ≥ 5.000 (di luar Land Swap) adalah Wajib Amdal.

Ketiga, berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, maka untuk penyusunan dokumen Amdal UPHHK-HA penilaiannya berada di Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, maka rencana UPHHK-HA PT. Sinar Damai merupakan kewenangan Gubernur dan penilaian Amdalnya dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi.

Sehingga dari skala/besaran rencana kegiatan dan / atau Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI) oleh PT. Sinar Damai wajib memiliki dokumen Amdal yang perizinan berusahanya masuk kategori di dalam sistem OSS dan kewenangan penilaian berada di Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *