Asistensi Usulan Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022

By Dinas Lingkungan Hidup 05/15/2022 No Comments 1 Min Read

 

Balikpapan – Sebagai bentuk tindak lanjut dari Seleksi Administrasi dan Verifikasi Lapangan yang telah dilaksanakan oleh Tim Penilai Adiwiyata Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, dipimpin oleh Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur Tutik Rahayuningsih dilasanakan kegiatan asistensi terhadap usulan-usulan calon sekolah Adiwiyata yang diajukan.

 

Dikatakan oleh Tutik, proses penilaian kali ini dilakukan dalam beberapa tahap;

 

Pertama, pengusulan Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi (CSAP) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota melalui surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

Kedua, seleksi adminstrasi terhadap keseluruhan data (file) dan dokumen kelengkapan CSAP.

 

Ketiga, verifikasi lapangan terhadap CSAP yang telah lolos pada tahapan seleksi administrasi.

 

Dan keempat, asistensi CSAP terhadap hasil temuan verifikasi lapangan, yang telah dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, sebagai bentuk kesepakatan penetapan CSAP yang telah di usulkan dan dinilai oleh Tim Penilai Adiwiyata Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.

 

Proses penilaian kali ini berbeda dari penilaian sebelumnya, jelas Tutik, yang membedakan adanya tahapan asistensi hasil temuan verifikasi lapangan sebagai puncak penilaian CSAP, guna mendapatkan penetapan Sekolah Adiwiyat Provinsi ( SAP ) tahun 2022.

 

Kegiatan asistensi ini dihadiri oleh 8 (delapan) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang telah mengajukan usulan CSAP yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

 

 

Dengan penjabaran sebagai berikut ;

 

1) Kabupaten Paser sebanyak 2 (dua) CSAP;

2) Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 2 (dua) CSAP;

3) Kota Bontang sebanyak 2 (dua) CSAP;

4) Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 3 (tiga) CSAP;

5) Kabupaten Berau sebanyak 3 (tiga) CSAP;

6) Kabupaten Kutai Timur sebanyak 5 (lima) CSAP;

7) Kota Balikpapan sebanyak 9 (sembilan) CSAP;

8) Kota Samarinda sebanyak 16 (enam belas) CSAP.

 

Pada kesempatan terakhir, Tutik menekankan bahwa hasil dari Asistensi Tehadap Usulan Calon Sekolah Adiwiyata Menuju Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yang dinyatakan LOLOS sebagai Sekolah Adiwiyata Provinsi Kalimantan Timur Tahun Tahun 2022, selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur sebagai Sekolah Adiwiyata Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.

 

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *