Samarinda – Baku mutu emisi merupakan ukuran batas atau kadar maksimum maupun beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien, dalam hal ini pemenuhan baku mutu emisi merupakan salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelaku usaha demi menjaga kelestarian lingkungan hidup sekitar.
Berkaca pada hal tersebut, juga dengan mengacu pada Permen LHK nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup Provisi Kalimantan Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Rabu 31 Mei 2023.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur, konsultan lingkungan hidup, serta tentu saja para pelaku usaha yang berada di lingkup Provinsi Kalimantan Timur.
Pada sambutan yang diberikan, Kepala Dinas Rizal menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai langkah sinergi Pemerintah Daerah berkontribusi dan berperan aktif dalam upaya peningkatan pengelolaan lingkungan hidup serta ketaatan bagi pelaku usaha terhadap kewajiban pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan terbitnya Permen LHK nomor 5 tahun 2021 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masih banyak informasi yang dibutuhkan bagi pemerintah daerah maupun bagi pelaku usaha dalam upaya implementasi peraturan tersebut terutama hal-hal teknis yang tidak tertuang secara tertulis dalam peraturan tersebut” ujar Rizal.
Beliau menyadari dengan melihat kondisi perkembangan industri yang makin berkembang khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, mendorong pemerintah daerah harus aktif dan turut serta mendukung perkembangan tersebut.
“Untuk itu kita laksanakan bimbingan teknis ini, dengan tujuan agar para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya perlidungan dan pengelolaan lingkungan” tutup beliau.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan oleh tiga narasumber, Ir. Noor Rachmaniah Kasubdit Pengendalian Sumber Pencemar Udara KLHK menyampaikan materi mengenai persetujuan teknis pemenuhan bakumutu emisi, M. Chamidin S.Hut, M.Si Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan materi pengintegrasian persetujuan teknis dalam persetujuan lingkungan, serta dari pelaku usaha adalah Fadil Abdul Rahman selaku Environmental Specialist Waste & Air Emissions PT. Kideco Jaya Agung yang berbagi informasi mengenai best practice mereka dalam penerapan peretujuan teknis dan SLO dalam pengendalian pencemaran udara.
Pelaksanaan bimbingan teknis ini sendiri secara garis besar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Permen LHK 5 tahun 2021 khususnya terkait dengan persetujuan teknis pembuangan emisi ke udara ambien. Kemudian meningkatkan kemampuan pemerintah daerah, pelaku usaha maupun kegiatan serta konsultan lingkungan dalam upaya pelaksanaan melakukan penapisan mandiri dokumen kajian teknis atau standar teknis persetujuan teknis pembuangan emisi ke udara ambien. Serta mengarusutamakan pelaku usaha maupun kegiatan dalam upaya pelaksanaan ketentuan dokumen lingkungan dan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang lingkungan hidup
Berjalan selama kurang lebih empat jam, kegiatan bimbingan teknis ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, hal ini terlihat dari padatnya tanya jawab yang mana hal tersebut merupakan wujud dari sinergitas antara pemerintah dengan para pelaku usaha dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan melalui pembinaan terhadap para tenaga kerja dari setiap pelaku usaha di Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply