Yogyakarta – Manajemen kinerja menjadi penting sebagai upaya pengelolaan pegawai dan sumber daya guna mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, instansi pemerintah wajib menerapkan sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai upaya dalam mengakselerasi penerapan penilaian kinerja ASN yang dilaksanakan dalam suatu sistem yang disebut sebagai manajemen kinerja.
Menjawab tantangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan administrator, pejabat Fungsional Teknis Perencana dan Pelaksananya pada kegiatan Bimtek Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN dan Sistem Manajemen Kinerja Serta Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja yang diselenggarakan di Hotel Amaris Yogyakarta sejak tanggal 8 hingga selesai pada tanggal 12 Oktober 2023.
Hadir bersama beberapa pejabat Administrator, Sekretaris Dnas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Noor Utami mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dengan lembaga penyelenggara Edukasi dan Akuntabilitas dengan narasumber dari Pusat Pengembangan SDM Regional Yogyakarta.
Dikatakan oleh Noor Utami, pada kegiatan ini dipaparkan bahwa penilaian kinerja ASN dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja ASN yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian kinerja , tindak lanjut dan sistem informasi kinerja.
Sehingga diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menindaklanjuti perkembangan peraturan penilaian kinerja ASN dan Non ASN, memahami pedoman penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN dan Non ASN untuk pencapaian kinerja DLH Prov. Kaltim, serta memahami Sistem Manajemen Kinerja serta penyusunan SKP beserta penilaian kinerjanya ujar beliau.
Terdapat satu hal yang menarik disampaikan, yaitu hadirnya Matrik Peran dan Hasil, dimana matrik ini menuntut setiap pegawai untuk harus bisa memberikan bukti kinerja sehingga semua pegawai memiliki kinerja yang saat ini menjadi salah satu unsur penilaian SKP yang tentunya berkaitan juga dengan pemberian gaji yang akan diterima oleh pegawai tukas Noor Utami.
Pada kesempatannya menutup kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal mengungkapkan bahwa dengan dilaksanakannya bimtek ini, harapannya akan dapat memberikan perbaikan pada kinerja Perangkat Daerah.
Mulai dari review atas kebutuhan ASN dan Non ASN, kesepahaman mengenai penyusunan SKP, peningkatan kinerja dengan penyusunan SKP yang mengikuti perkembangan terkini, hingga peningkatan kompetensi dengan mendukung keberadaan Talent Pool untuk pengembangan karirnyaujar Rizal.
Menindaklanjuti rapat pimpinan yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Okt 2023 kemarin, beliau pun menekankan kepada peserta.
Sesuai arahan Bu Sekda, maka organisasi harus mandiri dengan melakukan perencanaan program yang didasarkan dengan tupoksi dan memiliki dampak positif terhadap kinerja organisasi, sehingga setiap pegawai harus memiliki kemampuan dalam menyelesaikan kinerjanya yang tertuang di dalam SKP dan Perjanjian Kinerja masing- masing pungkas Rizal.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply