SAMARINDA – Terkait dengan Pengaturan Sektor Lingkungan Hidup dalam Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Mengadakan kegiatan Webinar Pembinaan Pelaksanaan Manajemen KPA dan Kelengkapan Data Amdal dan UKL-UPL pada Dinas Lingkungan Hidup.
Menghadirkan seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, sebagai pembicara utama pada kegiatan kali ini adalah Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Ary Sujianto, MSE.
Di awal paparannya, Ary memberikan penjelasan bahwa strukur pendekatan pada penyusunan RPP Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupyaitu menyusun ketentuan baru dan mencabut PP yang lama.
Dalam hal ini bab II pada P.27/2012, kemudian perubahan pasal dalam batang tubuh PP eksisting dan menyusun ketentuan baru yang belum diatur, dalam hal ini bab III pada PP. 19/1999, PP. 41/1999, PP. 150/2000, PP. 82/2001, bab IV pada PP. 101/2014 dan bab V pada PP.46/2017 serta menyusun ketentuan baru yang sebelumnya diatur dalam Permen pada babVI (pengawasan) dan bab VII (sanksi).
Dijelaskan oleh beliau bahwa secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, dimana perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Disampaikan beliau bahwa semangat Undang Undang Cipta Kerja adalah simplifikasi / penyederhanaan regulasi perizinan, izin lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha, dimana dengan ini maka pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan.
Jadi, Izin Lingkungan terintegrasi ke dalam Perizinan Berusaha, dimana Persetujuan Lingkungan menjadi persyaratan dalam penerbitan Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah, dengan demikian Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah tidak bisa diterbitkan jika tidak ada Persetujuan Lingkungan.
Persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan yang terdapat dapat Persetujuan Lingkungan dimasukkan ke dalam persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan termuat dalam Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan.
Matrik RKL-RPL yang termuat dalam Perizinan Berusaha menjadi dasar pelaksanaan pengawasan perizinan dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran terhadap klausul persyaratan dan kewajiban lingkungan yang termuat dalam Perizinan Berusaha.
Serta, pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya namun tetap memberi ruang kewenangan bagi Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Menteri (second line enforcement) untuk dapat melakukan pengawasan lingkungan terhadap pelanggaran yang sifatnya serius yang kewenangan pengawasannya dilakukan gubernur atau bupati/walikota.
Diakhir kesempatannya, Ary menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim atas respon cepatnya terhadap peraturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja khususnya Pengaturan Sektor Lingkungan Hidup. Menurut beliau Kalimantan Timur adalah Provinsi yang pertama berinisiatif mengadakan Bimtek tentang Undang Undang ini dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply