Samarinda – Melalui program televisi Ngapeh yang digawangi oleh TVRI Kaltim, Fadhilah Marhari, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur hadir menjadi salah satu narasumber.
Sebagai isu nasional, pencemaran udara merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh Kalimantan Timur. Dimana peran pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dinilai sangatlah penting.
Dipaparkan oleh Fadhilah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur secara rutin melaksanakan pemantauan kualitas udara di 10 Kabupaten maupun Kota di Provinsi Kalimantan Timur sejak Tahun 2018 dengan metode passive sampler.
“Terdapat 40 titik pantau yang tersebar di 10 kabupaten kota, masing-masingnya terdiri dati 4 titik yang mewakili daerah transportasi, industri, perkantoran, dan pemukiman” jelas beliau.
“Dimana hasil pantauan tersebut dikalkulasi melalui perhitungan nilai indeks kualitas udara, maka hasil pemantauan kualitas udara dari tahun 2018 hingga 2022 menunjukkan kategori baik” lanjutnya.
Dikonfirmasi pula oleh Fadhillah, untuk hasil perhitungan indeks kualitas udara untuk tahun berjalan di 2023 ini seluruh lokasi pemantauan menampilkan hasil dengan kategori baik.
Sebagai informasi, untuk menunjang kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam pemantauan udara, saat ini Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki 4 unit AQMS (Air Quality Monitoring System), yaitu alat pemantauan kualitas udara secara otomatis untuk mengetahui tingkat pencemaran udara di perkotaan yang saat ini berlokasi di 2 kota besar, untuk kota Samarinda berada di Taman Segiri Samarinda, serta untuk kota Balikpapan berlokasi di Balikpapan Sepinggan, Balikpapan Baru, dan Balikpapan Plaza.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply