Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan rapat pembahasan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang diajukan oleh PT. Meranti Bumi Persada. Rapat ini berlangsung di ruang pertemuan DLH dan dibuka secara resmi oleh perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam sambutan nya, perwakilan Kepala DLH dalam hal ini Bapak Burhan Kurniawan S.T selaku Pedal ahli Muda menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL merupakan instrumen penting untuk mencegah dan meminimalisir dampak lingkungan sejak tahap perencanaan.
“Penyusunan UKL-UPL adalah bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Setiap perusahaan wajib memastikan rencana usahanya selaras dengan upaya pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh tim teknis DLH, perwakilan PT. Meranti Bumi Persada, dan beberapa pihak terkait lainnya. Pembahasan fokus pada sejumlah aspek teknis, antara lain pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara dan air, serta langkah-langkah pemantauan kualitas lingkungan.
Selain itu, pihak DLH juga memberikan masukan terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan mekanisme pelaporan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan secara berkala. Diskusi berjalan interaktif dengan sejumlah saran untuk memastikan implementasi UKL-UPL berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui pembahasan ini, diharapkan PT. Meranti Bumi Persada dapat menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. DLH menegaskan komitmen nya untuk melakukan pengawasan rutin dan memberikan pendampingan agar seluruh aspek pengelolaan lingkungan berjalan optimal.
Leave a Reply