Samarinda – Visi Pengelolaan Sampah 2045 merujuk pada visi pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yaitu terwujudnya Indonesia Emas yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan, di mana pengelolaan sampah merupakan bagian dari pilar Ketahanan Sosial, Budaya, Ekologi, Sarana Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan. Visi ini menekankan kelestarian lingkungan dengan mengintegrasikan pengelolaan sampah kedalam strategi yang bertujuan menciptakan pembangunan yang seimbang antara ekonomi, sosial dan lingkungan.
Menindaklanjuti Amanah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan surat Keputusan tentang penerapan sanksi administratif berupa paksa pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) pada TPA di 343 pemerintah daerah. Teguran ini diberikan karena praktik open dumping menyebabkan pencemaran lingkungan serius seperti cemaran air tanah, udara, dan kesehatan masyarakat.
Mendasari hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melaksanakan audiensi hasil pendampingan terhadap kondisi TPA di Kalimantan Timur, di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Selasa (12/8/25).
Hadir saat audiensi Farid Mohammad selaku Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Anwar Sanusi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Pejabat Fungsional dari Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan Kalimantan, DR. H. Sunggono Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kadis LH Kota Samarinda, Kadis LH Kota Balikpapan yang diwakili oleh Kepala UPT TPA Manggar, Kadis LH Kota Bontang, Kadis LH Kabupaten PPU, Plt.Kadis LH Kabupaten Kutim, Kadis LH Kabupaten Paser (diwakili oleh Kabid PSLB3) serta Kadis LH Kabupaten Mahulu. Hadir secara online Kadis LH Kabupaten Kubar dan Kadis LH Kabupaten Berau.
“Permasalahan pengelolaan sampah di Kalimantan Timur berdasarkan identifikasi dan verifikasi lapangan dari tim pendampingan pada umumnya disebabkan oleh tidak adanya kaderisasi kepengurusan fasilitas pengelolaan sampah, tidak adanya pemilahan sampah pada sumber, status kepemilikan lahan, minim potensi kerjasama dengan offtaker serta tingginya biaya operasional pengangkutan sampah ke offtaker”, ujar Farid.
“100% sampah terkelola pada tahun 2029 melalui pengolahan sampah di fasilitas dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, antara lain di Bank Sampah, TPS3R, Rumah Kompos, Maggot BSF, Material Recovery Facility (MRF), TPST, atau fasilitas waste-to-energy serta memastikan yang masuk ke TPA hanya residu merupakan target RPJMN (2025-2029),” tegas Farid.
“Selanjutnya terkait tindaklanjut dari sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap penghentian TPA Open Dumping hendaknya Pemerintah Daerah merespon setiap arahan serta melaporkan progress tindaklanjut secara periodik dan terukur kepada tim pendampingan, “ujar Farid sesaat sebelum mengakhiri audiensi.
“Untuk itu kolaborasi dan sinergitas bersama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur menjadi sangat penting dalam mendukung keberhasilan pengelolaan sampah di Provinsi ini serta mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2029, demikian arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim saat penutupan”.
Leave a Reply