JAKARTA – Melanjutkan Tupoksi mengenai kebijakan mengenai Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan menghadiri Klinik Integrasi RZWP3K Dengan RTRW Provinsi yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Provinsi kalimantan Timur di Hotel All Season Jakarta (04/11).
Dipaparkan pada rapat bahwa proses revisi RTRW Provinsi dimulai sejak tahun 2020 dengan dilakukannya peninjauan kembali RTRW Provinsi dengan hasil rekomendasi berupa Revisi RTRW, kemudian masih pada tahun yang sama, dilakukan penyusunan dokumen Materi Teknis, Draft Raperda dan KLHS Revisi RTRW setelah mendapat Bantuan Teknis dari Kementrian dan terakhir pada tahun 2021 dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen Metari Teknis, Draft Raperda dan Integrasi RTRWP dengan RZWP3K.
Pada kesempatan yang diberikan, Fahmi memaparkan bahwa pada ini terdapat 3 skema terkait proses pengintegrasian ini yang bisa dipertimbangkan, yaitu pertama, dimana KLHS sudah divalidasi, baik itu KLHS RZWP3K maupun KLHS RTRW, dan tidak ada KRP yang berubah, maka dapat langsung diintegrasikan.
Kemudian yang kedua, dikatakan beliau, jika KLHS RZWP3K dan KLHS RTRW sudah divalidasi namun KRPnya ada yang berubah, misalnya di RTRWP hasil integrasi dan calon IKN, maka perlu disusun KLHS baru yang terintegrasi antara RZWP3K dengan RTRWP yang sedang berjalan.
Dan ketiga, dimana KLHS RZWP3K sudah disusun dan tervalidasi sedangkan RTRWPnya belum disusun dan belum divalidasi, maka KLHS RZWP3K tersebut bisa diintegrasikan kedalam KLHS RTRW yang sedang disusun.
Terakhir, beliau menekankan bahwa mengenai Pola Ruang, dimana Pola Ruang Provinsi harus sejalandengan pola ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN), karena hal ini menjadi penting untuk menghasilkan pengintegrasian yang baik dan sesuai.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply