Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun ini terdapat kegiatan Penyusunan Dokumen Kajian Sebaran Beban Pencemar Perairan Laut Bontang merupakan kerjasama dengan Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman Samarinda.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam di wilayah pesisir dan laut secara lestari dan berkelanjutan sangat terkait dengan sifat dan karakteristik wilayah pesisir dan laut sebagai common properly resources dan fluida yang selalu bergerak.
Maka dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, menyelenggarakan kegiatan Rapat Ekspose Hasil Penyusunan Dokumen Sebaran Beban Pencemar Perairan Laut Bontang Tahun 2023 yang dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan, pada Senin 15/11/2023, bertempat di Ruang Crystal A-B Hotel Mercure Samarinda.
Common properly resources sendiri artinya adalah potensi sumberdaya laut merupakan sumberdaya milik bersama dimana setiap orang dapat memanfaatkannya, sedangkan sifat fluida berkaitan erat dengan sifat perairan laut dimana pergerakan ekosistemnya tidak dapat dibatasi dan merupakan sumber konflik kepentingan berbagai sektor dalam pemanfaatannya.
Maksud dan tujuan dari kegiatan penyusunan dokumen kajian antara lain ialah mengetahui gambaran kondisi saat ini/eksisting terhadap sebaran beban pencemar perairan laut Bontang.
Selanjutnya hasil kegiatan penyusunan dokumen Kajian Sebaran Beban Pencemar Perairan Laut Bontang terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.
Ujar Amy, Selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, kawasan perairan laut Bontang dengan segenap potensi yang dimiliki telah menjadi magnet yang menarik berbagai pihak para pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan eksploitasi sesuai dengan kepentingan masing-masing, maka dari itu perlu adanya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku, apa yang menjadi kewajiban di dalam dokumen lingkungan dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Pungkasnya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply