Balikpapan – Selain diberikan pembekalan kepada insntansi pemerintah yang dilaksanakan pada hari sebelumnya, Kamis 9 Maret 2023 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Fasilitasi Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH se Kalimantan Timur kepada dunia usaha di Kalimantan Timur.
Dengan dibuka oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal, kegiatan ini menghadirkan narasumber para Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Provionsi Kalimantan Timur.
Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang mempunyai pendapatan asli daerah yang cukup tinggi dalam mendukung pembangunan nasional di Indonesia, yang tidak menutup kemungkinan dari peningkatan pendapatan asli daerah tersebut, sangat berdampak posistif pada penyerapan tenaga kerja, penyerapan teknologi, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Namun dibalik itu, tidak menutup kemungkinan juga memiliki potensi timbulnya dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan seperti limbah hasil proses produksi dalam industri yang tidak diolah dengan baik, yang tentu saja akan mengganggu keseimbangan lingkungan dan mencemari lingkungan sekitarnya” ujar Rizal.
Dengan terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah ketentuan dalam pasal 63 (ayat 2) huruf I dan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan juga PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko dan PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hal yang paling mendasar saat ini Izin Lingkungan telah berubah menjadi Persetujuan Lingkungan dan Izin PPLH juga telah mengalami perubahan menjadi Pertek untuk IPAL dan Emisi, serta Rintek untuk TPS LB3.
“Jadi izin Lingkungan tidak dihilangkan namun hanya terdapat perubahan frase dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, dimana selanjutnya persetujuan lingkungan ini akan terintegrasi kedalam perizinan berusaha” tutur beliau.
“Adapun kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan mengikuti kewenangan penerbitan perizinan berusaha, hal tersebutlah yang perlu dipahami oleh semua pelaku usaha maupun kegiatan”lanjutnya.
Di akhir kesempatannya, beliau mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari dunia usaha pada kegiatan ini, dan berharap pertemuan ini dapat memfasilitasi terhadap pemahaman dan pemenuhan ketentuan terkait dengan teknis pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup yang merupakan suatu amanah dalam kebijakan pemerintah yang berlaku dan wajib untuk dilaksanakan khususnya bagi semua sector usaha/kegiatan di daerah.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply