Samarinda – Terjadinya perubahan iklim menimbulkan potensi kerugian bagi manusia maupun kerusakan tertentu bagi fungsi lingkungan hidup,yang dapat dinyatakan dalam besaran, laju, frekuensi, dan peluang kejadian.
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional, Pemerintah Republik Indonesia telah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar berperan dalam pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
“Sebagai salah satu upaya untuk menjalankan mandat tersebut, Provinsi Kalimantan Timur bersama mitra pembangunan berencana menyusun Dokumen Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim ini” tutur Rizal.
“Pentingnya adaptasi terhadap perubahan iklim merupakan suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim, sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat positifnya”.
Demikian ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada kesempatannya membuka kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan Dokumen Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 22 Mei 2022.
“Yang mana adaptasi perubahan iklim meliputi 3 aspek yaitu ketahanan ekonomi, ketahanan sistem kehidupan dan ketahanan ekosistem dan wilayah khusus” lanjutnya.
Secara garis besar, beliau menekankan bahwa Adaptasi perubahan iklim juga harus didukung dari sektor ketahanan pangan, kemandirian energi, infrastruktur, kesehatan, pemukiman dan pengelolaan pesisir serta pulau-pulau kecil.
Diutarakan oleh Rizal, rencana aksi ini disusun sebagai respon terhadap situasi iklim global yang dinilai terus mengalami penurunan kualitas.
“Untuk itu maka diperlukan sebuah kondisi yang membutuhkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim untuk mengurangi dampak bencana hidrometeorologi dan juga menurunkan emisi gas rumah kaca” ujarnya.
Diakhir kesempatannya, Rizal pun menyatakan bahwa kegiatan ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak baik perangkat daerah terkait maupun lembaga lainnya.
“Maka dari itu pada kesempatan hari ini, kita akan mencoba mengawali menyusun Dokumen Rencana Aksi Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur dengan memetakan pihak-pihak terkait yang berperan dalam aksi adaptasi perubahan iklim di Provinsi Kalimantan Timur ini”
“Yang kemudian dengan terbentuknya kolaborasi yang baik ini, maka akan dihasilkan Dokumen Rencana Aksi Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur yang baik dan lengkap pula” pungkas Rizal.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply