Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Adipura (22/12), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama YASIWA, YKAN dan Yayasan Ulin menyelenggarakan kegiatan Focus Disscussion Group Rencana Aksi Restorasi Kawasan Ekosistem Esensial Lahan Basah Mesangat Suwi secara daring dan luring.
Hadir membuka kegiatan ini, Sekretaris Dinas Ayi Hikmat mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur siap berkolaborasi dengan para stakeholder yang dalam hal ini adalah YASIWA, YKAN dan Yayasan Ulin untuk mensukseskan rencana aksi ini, beliau mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan komitmen Dinas Lngkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan lingkungan.
Memimpin jalannya kegiatan, DR.Mislan menyatakan maksud pelaksanaan kegiatan ini sebagai diskusi para pihak dalam melindungi Kawasan Ekosistem Essensial (KEE) agar bisa memberikan jaminan kepastian hukum pelaksanaan perlindungan KEE juga untuk meningkatkan sepran serta masyarakat dalam upaya konservasi hayati.
Dipaparkan oleh beliau, luas indikatif KEE Lahan Basah Mesangat Suwi (LBMS) adalah 13.570 Ha, dimana terbagi di dua bagian terpisah, yaitu Lahan Basah Mesangat seluas 7.143 ha dan lahan basah Suwi seluas 6.427 ha. Luas tersebut terbagi dalam 3 tipe ekosistem berbeda, yaitu rawa, badan air danau dan riparian dengan luas yang tidak tetap tergantung pada volume atau tinggi permukaan air.
Kondisi ini, beliau menyampaikan, menyebabkan KEE LBMS bersifat dinamis baik dari aspek ekologi maupun aktifitas manusia, dan rentan mengalami keseimbangan lingkungan, permasalahan banjir-kekeringan, pencemaran, perubahan iklim, menurunnya keanenaragaman hayati dan produktifitas perikanan haru selalu diwaspadai sehingga tidak menimbulkan kerugian dimasa depan.
Dari paparan yang ditampilkan, dapat disimpulkan bahwa lahan basah memiliki fungsi dan nilai manfaat berupa :
- Fungsi langsung, terdiri dari pengendali banjir dan kekeringan, pengamanan pantai dari instrusi air laut, pengamanan garis pantai, jalur transportasi, rekreasi, serta penelitian dan pendidikan.
- Fungsi ekologi, berupa penambat sedimen dan penjernih air, penahan dan penyedia unsur hara, penahan dan penawar pencemaran, stabilisasi iklim mikro, dan pengendali iklim global.
- Hasil produksi, berupa penyedia air untuk masyarakat, pengisi air tanah, penyedia air untuk lahan basah lainnya, penyedia hasil hutan, sumber hidupan liar dan sumber makanan, sumber perikanan, pendukung pertanian, dan sumber energi.
- Kekhasan, yang terdiri dari Habitat berbagai kehati, Keunikan tradisi budaya dan warisan, serta Habitat bagi sebagaian atau seluruh siklus hidup flora dan fauna.
Jadi, tuturnya, Visi Restorasi LBMS dapat dirumuskan sebagai Terwujudnya pemulihan fungsi ekosistem LBMS sebagai habitat yang memiliki kekayaan keragaman hayati, yang mana beberapa diantaranya endemik dan dilindungi dengan 3 satwa kunci yaitu Buaya Badas Hitam (Crocodylus siamensis; IUCN Status: Critical Endangered), Bekantan (Nasalis larvatus; IUCN Status: Endangered) dan Bangau Tong-tong (Leptoptilos javanicus; IUCN Status: Vulnerable), juga sebagai sumber perikanan air tawar yang menjadi mata pencaharian nelayan setempat, dan sebagai daerah resapan air.
Dan Misi Restorasi LBMS yang diusulkan sebagai berikut :
Pertama, mempertahankan dan memulihkan LBMS sebagai ekosistem perairan lahan basah melalui penetapan luasan dan deliniasi batas lahan serta pengendalian perubahan tata guna lahan.
Kedua, mempertahankan dan memulihkan fungsi pengaturan tata air di ekosistem LBMS melalui kegiatan pengelolaan lahan, tata air, sedimen, kualitas air, gulma dan pengelolaan sampah dan limbah yang berkelanjutan.
Ketiga, mempertahankan dan memulihkan daya dukung lingkungan ekosistem LBMS sebagai habitat dengan keanekaragaman hayati yang unik dan hunian 6 satwa endemik kunci dengan status terancam.
Keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan LBMS melalui edukasi lingkungan, pengembangan ekonomi ramah lingkungan, pengelolaan limbah dan sampah serta keterlibatan dalam pemantauan kondisi terkini LBMS, serta berkembangnya pembangunan di desa.
Dan kelima, mewujudkan kondisi LBMS dan masyarakat dalam ketahanan iklim dan tangguh bencana
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply