Samarinda – Pengelolaan pemulihan kerusakan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistem remediasi didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.101/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, faktor yang mendasari pengelolaan ini melibatkan aspek lingkungan, kesehatan masyarakat dan Keberlanjutan.
Menindaklanjutin hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, menyelenggarakan kegiatan FOCUS GROUP DISCUSSION Pengelolaan Pemulihan Kerusakan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dengan Sistem Remediasi, menghadirkan narasumber Dr.Ir. Haruki Agustina, M.Sc Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat LB3 dan Non B3 KLHK dan Eko Haryadi, S.Hut.,M.P.,M.Sc.,Ph.D Fakultas Teknik Universitas Mulawarman Samarinda, Pada Kamis 7 Desember 2023 di Ruang Adipura Lt.2 Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Hal yang dapat mendukung pengelolaan pemulihan kerusakan lahan terkontaminasi B3 dengan sistem remediasi ialah, dampaklLingkungan dapat berupa Pencemaran Tanah dan Air yang artinya Limbah B3 dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air, membahayakan ekosistem dan keanekaragaman hayati, Beberapa zat beracun dapat mengalami bioakumulasi dalam rantai makanan, mengancam kehidupan organisme yang lebih tinggi, ancaman kesehatan pada masyarakat yang dapat memberikan paparan ke manusia berupa pencemaran B3 sehingga dapat menyebabkan paparan manusia melalui air minum, tanaman yang tumbuh di tanah terkontaminasi, atau udara yang tercemar, selain itu efek Kesehatan berupa unsur B3 dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit pernapasan, penyakit kulit, atau bahkan efek jangka panjang seperti kanker.
Teknologi metode Remidiasi ini memberikan solusi untuk menghilangkan atau mengurangi kontaminan dalam tanah dan air. Dengan harapan salah satunya menurunkan risiko penyakit yang terkait dengan paparan limbah berbahaya dan beracun, sehingga kesehatan masyarakat di sekitar area terkontaminasi menjadi lebih baik dan menurunkan tingkat pencemaran di lahan terkontaminasi sehingga lingkungan sekitar menjadi lebih aman bagi organisme hidup, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan, ujar Ami selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Semoga dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi wilayah tersebut, pungkas beliau.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply