Focus Group Discussion Penilaian Substansi Dokumen Kajian/Standar Teknis sesuai dengan Permen LHK No. 5 Tahun 2021

By Dinas Lingkungan Hidup 01/10/2022 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Dengan telah ditetapkannya Tim Penilai Substansi Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Pemenuhan Baku Mutu Udara Emisi, maka dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion Penilaian Substansi Dokumen Kajian/standar Persetujuan Teknis sesuai Permen LHK No. 5 tahun 2021(10/01).

Dihadiri oleh seluruh Tim Penilai Substansi Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Pemenuhan Baku Mutu Udara Emisi pada DLH Prov. Kaltim, kegiatan kali ini merupakan diskusi dan saran masukan mengenai teknis penilaian Dokumen Teknis untuk penapisan mandiri persetujuan teknis untuk pembuangan air limbah ke badan air  permukaan, pembuangan air limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dan pembuangan air limbah ke laut. Serta persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.

Secara garis besar beliau memberikan paparan bahwa sesuai dengan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021, setiap usaha/kegiatan yang telah memiliki perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, maka dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kegiatannya.

Sedangkan bagi usaha yang sedang dalam proses permohonan perizinan maupun perpanjangan sebelum tanggal 2 Februari 2021 dan dinyatakan telah lengkap secara administratif, maka tetap dilanjutkan sampai penerbitan Persetujuan Teknis  dan/atau SLO sesuai dengan ketentuan Permen tersebut.

Selain itu, ujar beliau, yang melakukan kegiatan pembuangan emisi udara tetap dapat melakukan kegiatannya sepanjang telah mencantumkan Standar Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi udara di dalam persetujuan lingkungannya.

Lebih lanjut Ami mengharapkan kegiatan FGD ini menghasilkan interaksi data yang akurat untuk dapat menghasilkan dokumen Pertek yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *