Samarinda – Terjadinya perubahan iklim berpotensi menimbulkan kerugian bagi manusia atau kerusakan tertentu bagi fungsi lingkungan hidup, yang dapat dinyatakan dalam besaran, laju, frekuensi, dan peluang kejadian.
“Untuk itu adaptasi terhadap perubahan iklim ini perlu dilakukan untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif dan juga mengambil manfaat positifnya”
Demikian narasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan Rakor Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Kalimantan Timur, Rabu 12 Juli 2023.
“Adaptasi perubahan iklim tersebut meliputi dari 3 aspek yaitu ketahanan ekonomi, ketahanan sistem kehidupan dan ketahanan ekosistem dan wilayah khusus, yang untuk itu maka harus didukung dari sektor ketahanan pangan, kemandirian energi, infrastruktur, kesehatan, pemukiman dan pengelolaan pesisir serta pulau-pulau kecil” tutur Rizal.
“Oleh karena itu, kegiatan yang digagas oleh Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur yang berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur hari ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait aksi adaptasi yang telah dilaksanakan oleh para pihak, sehingga dapat menjadi satu rangkain informasi yang dapat menjadi sebagi bahan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Adaptasi Dampak Perubahan Iklim di Provinsi Kalimantan Timur” tukasnya.
Dimana dalam menghadapi isu perubahan iklim ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim, yang bertujuan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menjamin terwujudnya transformasi ekonomi Kalimantan Timur menuju ekonomi hijau melalui penyusunan rencana pembangunan daerah dan tata ruang.
Sebagai informasi, FGD yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pemetaan stakeholder yang berperan dalam aksi adaptasi perubahan iklim di Provinsi Kalimantan Timur yang telah dilaksanakan sebelumnya pada pada 23 Mei 2023.
Yang mana pertemuan kedua ini mengagendakan terbangunnya outline Dokumen Rencana Aksi Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Kalimantan Timur, juga pembagian tugas bagi sekretariat dan tim penulis untuk menyusun Dokumen Rencana Aksi Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur.
PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply