Menu

Penilaian Komisi Andal RKL RPL Terhadap Rencana Usaha PT. Kar2Call

By Dinas Lingkungan Hidup 07/13/2023 No Comments 1 Min Read

Samarinda – PT. Kar2Call, ETC  merupakan perusahaan swasta yang memiliki Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  Batuan Andesit dengan luas konsesi ± 485,13 ha  yang berlokasi di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam hal ini, PT. Kar2Call memberikan paparannya mengenai rencana kegiatan pertambangan batuan andesit dengan luasan ± 485,13 ha, dengan melewati jalan angkut di luar konsesi menuju jetty, dimana akan dibuat kajian lingkungan tersendiri atau dengan melakukan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan dan jetty dengan pihak ketiga yang berizin.

Lebin lanjut, penambangan batu andesit yang akan dilakukan PT Kar2call ini dilakukan berdasarkan atas jumlah potensi cadangan dan penyebaran batuan andesit yang telah diketahui.

Dimana secara umum, metode dan tahapan penambangan batu yang akan diterapkan yaitu tambang terbuka melalui proses peledakan dengan sistim kering atau Quarry dengan menggunakan metode berjenjang (Side Hill Type) di 2 Pit, berada di utara dan selatan lokasi kegiatan.

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, maka Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku maka;

Pertama, hasil evaluasi permohonan arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan PT. Kar2Call, ETC dinyatakan memenuhi kriteria perubahan spesifikasi teknik yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

Kedua, perubahan persetujuan lingkungan yang diajukan tersebut wajib menyusun dokumen lingkungan baru.

Ketiga, dikarenakan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud menyebabkan besaran komulatifnya menjadi besaran  wajib memiliki Amdal, maka perubahan persetujuan diwajibkan  melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal.

Keempat, karena perubahan usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif atas usaha dan/atau kegiatan tersebut menjadi skala /besaran wajib memiliki Amdal, maka perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal.

Kelima, dikarenakan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud memiliki kode KBLI  penggalian  batu hias / batu bangunan, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Menteri.

Dan keenam, sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur, maka dapat disimpulkan bahwa pengajuan permohonan Uji Kelayakan Amdal didelegasikan kepada Gubernur.

PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *