SAMARINDA – Pelayanan Publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara, Dalam hal ini pelayanan publik merupakan pemberian layanan kepada orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk itu, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit penyelenggara Pelayanan Publik dalam hal ini untuk memantau kinerja pelayanan publik pada masa pandemi covid-19 maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Forum Konsultasi Publik Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Lingkungan Hidup.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Adipura tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Bapak E.A.Rafiddin Rizal dengan menghadirkan seluruh pejabat struktural dan fungsional DLH Prov Kaltim secara luring serta Dinas Lingkungan Hidup seluruh Kab/Kota, beberapa OPD lingkup Pemprov Kaltim juga masyarakat maupun mitra layanan secara daring.
Diungkapkan oleh Rizal, bahwa saat ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki 15 standar pelayanan yang telah diterapkan, dimana hal tersebut dituangkan dalam aplikasi elektronik SPARKLING yang memudahkan masyarakat maupun stakeholder dalam menerima layanan yang diberikan.
Pada kesempatan ini pula, masing-masing Kepala Bidang menyampaikan perihal pelayanan yang telah dilakukan, dimana dari semua materi yang disampaikan bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan layanan yang prima, efisien dan mudah bagi para penerima layanan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Di akhir kegiatan, Rizal menyampaikan bahwa sesuai dengan PermenPANRB nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur secara rutin akan melakukan review dan evaluasi standar pelayanan tersebut untuk mengadaptasi situasi dan kondisi serta peraturan perundangan terkini.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply