Menu

Forum Perangkat Daerah RENJA Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025

By Dinas Lingkungan Hidup 03/01/2024 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun Rencana kerja (Renja) merupakan dokumen perencanaan atas kerja yang akan dilakukan selama 1 tahun kedepan”

“Secara umum, tujuan pembangunan daerah urusan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sesuai dengan Rancangan RKPD ditetapkan target kinerja nilai indeks kualitas lingkungan hidup tahun 2025 sebesar 75,20 dengan kategori baik” pungkas Rizal.

Pada Renstra DLH telah ditentukan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran arah pembangunan bidang lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur” tuturnya.

Lebih lanjut Rizal menyatakan tujuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sesuai dokumen Renstra adalah menjaga kualitas air laut, udara, dan lahan dengan target kinerjanya adalah indeks kualitas air 53,62, indeks kualitas air laut 82,05, indeks kualitas udara 88,27, serta indeks kualitas lahan 82,45.

“Melalui rapat ini, kami perlu masukan dan saran dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dokumen Renja ini” ujar beliau.

Demikian penyampaian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada pembukaan Rapat Forum Perangkat Daerah Renja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Rabu 28 Februari 2024.

Dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur serta mitra pembangunan GGGI secara daring maupun luring.

Agus menanggapi berdasarkan hasil Rakortekrenbang Tahun 2024 yang berlangsung di Surabaya sehari sebelumnya (27/02) target untuk IKLH pada angka 80,19.  Demikian juga Major Project pada tahun 2025 pada DLH antara lain :

  1. Uji emisi kendaraan berkala (sanksi) (Bontang, Samarinda, Balikpapan)
  2. Pemantauan terhadap kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan melalui PROPER sejumlah 275 perusahaann
  3. Penyusunan regulasi pengendalian pencemaran air dan udara
  4. Pendampingan Penentuan Potensi RTH dan Perlindungan RTH di Kab/Kota
  5. Pengawasan Terhadap Persetujuan Lingkungan yang Diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan/atau Persetujuan Lingkungan yang masih Menjadi Kewenangan Provinsi Kaltim

Diakhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan berita acara rapat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Perangkat Daerah, perwakilan Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Kota, serta mitra pembangunan GGGI.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *