Menu

Indonesia Siap Berjuang Pada Konferensi Para Pihak Perubahan Iklim Ke-25 (COP 25 UNFCCC) di Madrid

By Dinas Lingkungan Hidup 12/05/2019 No Comments 2 Min Read

Madrid, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin 2 Desember 2019. Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong menyatakan kesiapan Indonesia dalam upaya diplomasi penanggulangan perubahan iklim pada Konferensi Perubahan Iklim ke 25 di Madrid, Spanyol. Kesiapan Indonesia ini ditandai dengan kesiapan secara materi untuk debat pada hard diplomacy dan kesiapan Paviliun Indonesia sebagai soft diplomacy

“Sampai hari ini kita hampir siap semua baik yang berupa substansi negosiasi, maupun soft diplomasi khususnya lewat Paviliun Indonesia. Kita punya negosiator hampir 40-70 orang yang terbagi dalam 13 tematik negosiasi yg akan kita perjuangkan di COP 25,” ujar Wamen Alue di lokasi Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim ke 25 di Gedung IFEMA, Madrid, Spanyol, Minggu 1 Desember 2019.

Wamen Alue juga menekankan jika Pelaksanaan COP 25 ini merupakan saat-saat menjelang implementasi Paris Agreement pada 1 Januari 2020. Istilahnya Time for Actions. Salah satu aspek yang paling krusial adalah tentang artikel 6 dalam paris agreement. Artikel 6 mencakup sarana-sarana implementasi Paris Agreement melalui mekanisme market/pasar dan nonmarket/non pasar. “Mekanisme pasar ini bisanya yang paling hangat negosiasinya karena kegunaan mekanisme pasar dalam mencapai Paris Agreement sangat dinamis,” ungkap Wamen Alue.

“Ada negara-negara yang sepakat tapi ada juga ada yang tidak sepakat. Kita berharap COP 25 ini ada kejelasan terkait mekanisme itu,” imbuh Wamen.

Artikel 6 Perjanjian Paris bertujuan untuk mempromosikan pendekatan terpadu, holistik dan seimbang yang akan membantu pemerintah sebuah negara dalam mengimplementasikan National Determination Contribution (NDC) mereka melalui kerja sama internasional sukarela. Mekanisme kerja sama ini, jika dirancang dengan baik, akan memudahkan pencapaian target pengurangan dan meningkatkan akan semakin meningkat ambisi sebuah negara dalam pengurangan emisi karbon. Secara khusus, Artikel 6 juga dapat membentuk landasan kebijakan untuk sistem perdagangan emisi, yang dapat membantu mengarah pada harga global untuk karbon.

Wamen Alue juga menegaskan jika upaya penanggulangan perubahan iklim harus segera diimplementasikan karena menyangkut resiko yang akan dialami oleh beberapa negara terutama small island countries di Pasifik.

“Yang paling berisiko small island countries yang rentan berkurang wilayahnya karena terjadi kenaikan muka air laut akibat adanya perubahan iklim,” jelas Wamen.

Indonesia tambah Wamen juga merupakan negara kepulauan dengan 13 ribu lebih pulau kecil, oleh karenanya Indonesia juga akan ikut fokus terhadap penanggulangan perubahan iklim karena bisa jadi pulau-pulau di Indonesia akan banyak mengalami masalah akibat peningkatan suhu global yang mengakibatkan muka air laut kita naik.

“Artinya kita akan dukung upaya small island countries untuk sama-sama berjuang menekan kenaikan suhu 1,5 derajat agar bisa dicapai bersama,” pungakas Wamen

Kemudian pada soft diplomacy, dipastikan sejumlah tokoh dunia dijadwalkan menjadi pembicara pada Paviliun Indonesia. Diantara yang sudah dipastikan adalah Al Gore, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat yang bersama panel antar pemerintah untuk perubahan iklim pernah dianugerahi nobel perdamaian.

Selain Al Gore, tokoh dunia lain yang akan hadir adalah Profesor Nicholas Stern seorang ekonom penulis buku ‘The Economics of Climate Change’ yang menjadi kitab rujukan global dalam memperhitungan dampak perubahan iklim dalam paradigma ekonomi. Ada juga Profesor Jeffrey Sachs, ekonom Amerika Serikat yang memiliki banyak pemikiran tentang pengentasan kemiskinan.

Kehadiran tokoh dunia akan berdampak positif pada soft diplomacy Indonesia pada konferensi perubahan iklim. Para tokoh dunia itu akan akan mendatangkan massa yang pada akhirnya akan meningkatkan perhatian publik pada Paviliun Indonesia yang berarti juga kepada aksi-aksi nyata yang sudah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam upaya penanggulangan perubahan iklim.(*)

 Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 02 Desember 2019

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *