Pemerintah Provinsi kalimantan Timur Dalam Hal Ini diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Penilaian Substansi terkait Persetujuan Teknis Air Limbah dan Emisi PT Pupuk Kalimantan Timur.
Acara ini berlangsung di Ruang Adipura Kantor Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Ibu Ir. Zaratustra Rahmi, M.Si serta jajaran tim teknis dari DLH Kaltim dan perwakilan PT Pupuk Kalimantan Timur. Dalam sambutan nya, menegaskan pentingnya penilaian ini untuk memastikan bahwa PT Pupuk Kaltim mematuhi ketentuan lingkungan hidup, khususnya terkait pengelolaan air limbah dan emisi gas buang.
Mengacu pada pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
PT Pupuk Kalimantan Timur berencana melakukan pembangunan Pabrik Soda Ash dengan kapasitas 345.000 Metrik Ton Per Tahun dan mengajukan Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dan setelah dilakukan pemeriksaan teknis pada Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut dan Kajian Teknis Pembuangan Emisi Ke Udara Ambien yang merupakan lampiran permohonan tersebut, dokumen dinyatakan Benar dan LengkapRapat berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pihak DLH Kaltim dan PT Pupuk Kaltim. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan solusi terbaik bagi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan adanya penilaian substansi ini, diharapkan PT Pupuk Kalimantan Timur semakin memperkuat komitmen nya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
Leave a Reply