Menu

KLHK Tahan Tersangka Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Belitung

By Dinas Lingkungan Hidup 01/15/2020 No Comments 2 Min Read

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 10 Januari 2020. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sdr. TI (inisial) terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga Kelurahan Tanjung Pendam Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. TI pria yang berusia 48 tahun tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik LHK berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Penetapan TI ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga Kementerian tahun 2019 yang lalu, yaitu PPNS Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK telah memeriksa beberapa saksi antara lain pemilik hotel di sekitar pantai Desa Air Saga, Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat Desa Air Saga, dan pakar hukum serta ahli Ekologi Hutan Mangrove.

Selain penahanan TI, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT. PAN dan PT. BMMI selaku pemilik hotel menjadi Tersangka korporasi perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda, mengatakan perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan menjadi fokus bagi KLHK. Sementara itu, pelanggaran terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Bangka Belitung yang belum disahkan menjadi ranah Kementerian ATR/BPN serta pelanggaran terhadap peraturan dibidang kelautan dan perikanan akan ditindaklanjuti oleh KKP.

“Terhadap kejahatan ataupun pelanggaran ini dilakukan penegakan hukum secara multidoor “penindakan bersama” dengan cara sinergi antar instansi pemerintah dalam hal ini KLHK, KKP, dam Kementerian ATR/BPN. Pendekatan ini diharapkan akan memberikan efek jera,” tegas Yazid.

TI melanggar Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109 jo Pasal 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah.

Gakkum KLHK akan mendalami kasus ini untuk menindak pihak-pihak lain yang terlibat agar ada efek jera. “Penyidikan ini tidak berhenti hanya kepada Sdr TI. Kami bekerjasama dengan beberapa lembaga untuk mendalami pihak lainnya yang terlibat,” kata Yazid.

Tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Sdr TI terkait dengan kegiatan perusakan lingkungan dan hutan pun tidak luput dari proses pengakan hukum. “Kami sudah memiliki beberapa informasi terkait ini. Diharapkan sdr TI dapat kooperatif dalam proses penyidikan ini,” tambahnya. (*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 10 Januari 2020

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *