Menu

Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Oleh PT.Trimurti Madina Mulia

By Dinas Lingkungan Hidup 12/09/2019 No Comments 1 Min Read

BALIKPAPAN – Bertempat di Hotel Grand Tiga Mustika, pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, dilaksanakan konsultasi Publik Rencana Kegiatan dan/atau Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) oleh PT.Trimurti Madina Mulia yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

PT.Trimurti Madina Mulia (PT. TMM) adalah  perusahaan swasta yang bergerak di Bidang Kehutanan (HPH) sedang mengajukan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) seluas ± 44.810 ha di Kab. Paser dan Kab. Kutai Barat Prov. Kaltimtelah memiliki Surat Keputusan Nomor : SK.263/Menlhk/Setjen/HPL.0/4/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) Dengan Komitmen yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI , dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)  yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) 8120008992077.

Mengacu kepada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.I./7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pada Lampiran I huruf E bidang Kehutanan untuk jenis kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari Hutan Alam (HA) semua skala/besaran adalah Wajib Amdal, maka PT. Trimurti Madina Mulia wajib menyusun Dokumen Amdal.

Dijelaskan oleh Tim Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur, bahwasanya rencana kegiatan UPHHK-HA PT. Trimurti Madina Mulia ini akan menimbulkan dampak penting bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, seperti erosi, perubahan komposisi tegakan, terganggunya satwa liar dan habitatnya, konflik sosial serta terbukanya kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat serta pendapatan asli daerah.

Oleh sebab itu, maka pelaku usaha, dalam hal ini adalah PT.Trimurti Madina Mulia wajib melakukan konsultasi publik terhadap masyarakat, Badan/Dinas/Instansi terkait dengan dampak tersebut.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *