BONTANG – Berlokasi di Kantor Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat (23/09), dilaksanakan Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pembangunan Kolam Defresi Kanaan Bontang oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur yang Dipimpin oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Chamidin .
DPUPR & PERA Prov. Kaltim yang diprakarsai oleh Bidang Sumber Daya Air menyatakan bahwa pembangunan kolam retensi ini dimaksudkan untuk difungsikan sebagai kolam retensi pengendali banjir di Sungai Bontang.
Dipaparkan pada kegiatan konsultasi ini, kondisi Kolam Daerah Defresi saat ini berupa semak belukar yang ditumbuhi rerumputan dan alang alang, berfungsi hanya untuk menampung limpasan air dari anak Sungai Bontang, tampungan hujan, dan drainase dari daerah sekitarnya. Dimana tampungan di daerah defresi ini bila penuh akan melimpas dan menggenang daerah sekitar, karena belum ada saluran pembuangan (outlet) yang menghubungkan dengan Sungai Bontang yang berada di hilirnya.
Danau Kanaan yang ada sekarang memiliki luas tampungan ± 9,80 ha dengan kapasitas tampungan ± 309.000 m3 dan direncanakan akan ditingkatkan kapasitasnya menjadi ± 1.250.000 m3 dan dihubungkan melalui saluran terbuka dengan Kolam Defresi Kanaan yang ada di Kelurahan Kanaan yang memiliki kapasitas tampungan ± 948.000 m3 sehingga kedua tampungan tersebut menjadi satu sistem, yaitu sistem Kolam Retensi Kanaan.
Dengan lokasi rencana kegiatan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bontang dalam Wilayah Sungai Karangan yang merupakan wilayah sungai lintas Kabupaten/Kota menurut Lampiran VI Perda RTRW Kaltim Nomor : 1 tahun 2016.
Rencana peningkatan Danau Kanaan sendiri terdiri dari peningkatan kapasitas tampungan danau, pembuatan bending berpintu, pengambilan berpintu, kantong lumpur (sedimen) dan pembuangan (outlet) dalam rangka peningkatan fungsi Danau Kanaan secara maksimal sebagai pengendali banjir.
Dari pemaparan yang telah diberikan, maka berdasarkan ketentuan Perundangan yang berlak, Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sebagai berikut
Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka untuk Kegiatan Pembangunan Embung atau penampung jenis lainnya dengan volume tampungan ≥ 500.000 m3, termasuk kategori kegiatan wajib memiliki Amdal.
Kedua, terkait kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang merujuk pada kewenangan persetujuan pemerintah, maka pembagian kewenangan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan dilakukannya pengaturan lebih lanjut terkait persetujuan pemerintah.
Ketiga, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 1 Sub Urusan Sumber Daya Air (SDA) disebutkan pengelolaan SDA pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dan Keempat, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Gubernur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply