SAMARINDA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A.Rafiddin Rizal membuka Rapat Validasi KLHS RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 – 2041 di ruang rapat Adipura (22/09).
Dijelaskan oleh beliau bahwa RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara telah ditetapkan dalam bentuk Perda, yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033, dan revisi RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan.
Kebijakan nasional tentang adanya pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah sekitar Kutai Kartanegara memiliki dampak perubahan dinamika pembangungan ke depan, sehingga wilayah tersebut terimbas oleh dinamika pembangunan calon Ibu Kota baru tersebut dimana Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai wilayah hinterland-nya.
Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP), dimana terdapat 11 (sebelas) isu pembangunan berkelanjutan (PB) prioritas dalam kajian pengaruh KRP terhadap isu PB prioritas ,yaitu potensi bencana alam tinggi, alih fungsi lahan, kerusakan hutan lahan, kegiatan Kawasan pertambangan, pengelolaan sampah limbah B3 yang belum tertangani serta pengelolaan air limbah domestik yang menyebabkan pencemaran, sarana prasarana umum yang masih belum memadai, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perubahan lingkungan sekitar perairan peisis dan danau, sarana prasarana air minum dan sanitasi yang terbatas, serta potensi pengembangan dan pengelolaan pariwisata.
Dipaparkan pula oleh beliau bahwa terdapat beberapa Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang menjadi prioritas untuk dilakukan kajian dalam muatan KLHS, yaitu aspek rencana dari 21 jenis rencana pola ruang, hanya 10 rencana pola ruang yang berdampak pada lingkungan hidup, sedangkan dalam aspek program, dari total 334 (tiga ratus tiga puluh empat) program maka didapatkan hanya 64 (enam puluh empat) program yang berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan hidup.
Kemudian, dari 64 (enam puluh empat) program yang berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan hidup, dengan uji silang dengan isu PB prioritas didapat hasil bahwa 37 (tiga puluh tujuh) program memiliki dampak prioritas, 18 KRP dari perwujudan rencana struktur ruang dan 19 KRP dari perwujudan pola ruang.
Berdasarkan Undang–Undang No 32 tahun 2009, PP No 46 tahun 2016 dan PERMENLHK Nomor P.69./MENLHK/ SETJEN/KUM.I/12/2017 , maka untuk dokumen KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas secara mandiri harus dilakukan validasi, dimana validasi ini dilakukan oleh Gubernur dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang yang membidangi sesuai pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016.
Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat saran dan masukan untuk perbaikan dari Tim Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah / Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota Tahun 2021, yang melibatkan Perangkat Daerah terkait, dan akademisi melalui SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 660.2/K.74/2021 Tanggal 23 Februari 2021.
(PPID DLH.Prov.Kaltim)
Leave a Reply