Koordinasi Ombudsman RI Perihal Permintaan Data dan Informasi

By Dinas Lingkungan Hidup 06/30/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat, Ombudsman RI dipimpin oleh Asisten Muda Saputra Malik SH menyambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (29/06).

 

Dengan dihadiri juga oleh seluruh Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dikatakan oleh Saputra maksud kedatangan Ombudsman RI kali ini adalah untuk mengetahui kebijakan dan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kalimantan Timur pada saat IUP menjadi kewenangan Kementerian ESDM maupun masih merupakan kewenangan pemerintah daerah dari aspek persyaratan lingkungan.

 

Total terdapat 12 pertanyaan yang dilontarkan, terdiri atas mekanisme, dokumen, prosedur, persyaratan serta pertanyaan lain yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pengelolaan pertambangan.

 

Setiap pertanyaan yang diajukan satu persatu dijawab secara bergantiian oleh seluruh Kepala Bidang dengan menampilkan data-data pendukung beserta peraturan yang menyertainya.

 

Dikatakan oleh Ayi setelah diskusi berakhir, tanya jawab yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini berlangsung dengan baik dan memuaskan kedua belah pihak.

 

Dengan keterlibatan dari Ombudsman RI ini, dikatakan oleh Ayi , membuktikan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kepedulian yang sama tentang perlunya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *