Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi Sektor Tambang sebagai upaya memperkuat pengawasan dan memastikan pemulihan lahan pasca tambang berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh bapak M.Wahyudin S.T,.M.Ling selaku Plt. Kabid Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kaltim, dihadiri para perwakilan perusahaan tambang, instansi teknis, serta para pemerhati lingkungan.
Dalam sambutan nya, Plt. Kabid menekankan bahwa reklamasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan alam Kalimantan Timur. Ia juga menyebutkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci agar lahan yang telah dieksploitasi dapat kembali produktif dan aman bagi lingkungan.
“Revegetasi bukan hanya menanam kembali, tapi memastikan tumbuhan itu tumbuh, hidup, dan membentuk ekosistem baru yang sehat. Kita ingin setiap areal yang sudah ditambang bisa kembali memberi manfaat bagi generasi ke depan,” ujarnya.
Kegiatan koordinasi ini juga menghadirkan sesi diskusi teknis terkait perbaikan tata kelola reklamasi, mekanisme pelaporan, hingga monitoring lapangan dimana ada 2 narasumber yaitu bapak Apriansyah, S.Hut., M.Si. Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan, Dinas Kehutanan Prov. Kaltim dan Bapak Rezha Irfaddien, ST Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PUSDAL LH) Kalimantan selaku Perencana Ahli Muda dn di moderatori oleh bapak DR. Adi Susanto, S.Pi.,M.Si Tenaga Ahli Pusat Penelitian Lingkungan Hidup UNMUL Samarinda.
Para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan tantangan yang mereka hadapi selama proses pemulihan lahan, sekaligus menerima masukan langsung dari DLH Provinsi Kaltim.
DLH Kaltim berharap hasil dari koordinasi ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam mewujudkan praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Bumi Etam.


Leave a Reply