Menu

Kunjungan PJs Gubernur Kaltara dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

By Dinas Lingkungan Hidup 10/12/2024 No Comments 2 Min Read

Bertempat di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik selaku Pj. Gubernur Kalimantan Timur beserta Kepala Bappeda Prov. Kaltim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Adpim Setda Prov. Kaltim, DPMPTSP Prov. Kaltim dan perwakilan dari DLH Prov. Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan menyambut rombongan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Maksud kunjungan dari rombongan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang di pimpin oleh Togap Simangunsong  selaku Pjs. Gubernur Kalimantan Utara ini adalah melakukan pembelajaran yang telah dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Timur dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Dalam sambutannya, Kaltim dan Kaltara ini saudara kandung yang sudah pisah rumah. Saya sangat senang teman-teman dari Kaltara hadir dan berbagi pengalaman, isu perdagangan karbon saat ini sangat menarik. Karena itu Kaltim sering menjadi tujuan daerah lain untuk belajar terkait pengelolaan dan perdagangan karbon yang sudah dirintis sejak tahun 2010 lalu. Kaltim peduli dengan alam, karena alam adalah masa depan bumi. Kita punya niat baik untuk menghijaukan kembali Kaltim, yang memang core-nya adalah pertambangan. Namun Kaltim punya komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Persoalan itu dapat uang atau tidaknya, namun komitmen menjaga lingkungan dan menyelamatkan bumi tetap kami pegang kuat  ujar Akmal Malik. Beberapa regulasi yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai turunan dari Perpres 98 Tahun 2021 menjadikan Provinsi Kalimantan Timur dilirik oleh Provinsi lainnya dalam implementasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) di daerah. Keseriusan Provinsi Kalimantan Timur dalam implementasi penyelenggaraan NEK ini dibuktikan dengan keaktifan dalam koordinasi dan konsultasi antar para pihak baik dilingkup Pemprov Kaltim hingga Pemerintah Pusat dalam menyusun regulasi-regulasi yang mendukung dalam implementasi penyelenggaraan NEK di Provinsi Kalimantan Timur.

Latar belakang dalam penyusunan kebijakan NEK di Provinsi Kalimantan Timur diantaranya adalah sebagai komitmen daerah terhadap perubahan iklim serta kontribusi daerah dalam pencapaian target NDC yang telah ditetapkan secara nasional dan selain itu Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi yang pertama di Indonesia yang telah membuat peraturan gubernur terkait penyelenggaraan NEK dan pedoman pemberian persetujuan lokasi untuk kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut dan atau mangrove di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga kaltim menjadi contoh bagi provinsi lain dalam penyelenggaran NEK di daerah ujar  M.Chamidin Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Prov. Kaltim dalam paparan yang disampaikan tentang Kebijakan Dalam Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Di Provinsi Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan Utara sangat berterimakasih atas sambutan dan informasi yang telah disampaikan oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kedepan rombongan dari Provinsi Kalimantan Utara akan melanjutkan diskusi secara teknis pada masing-masing perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang terlibat dalam penyusunan regulasi daerah terkait penyelenggaraan NEK di Provinsi Kalimantan Timur ujar Togap Simangunsong dalam penutupan diskusi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *