Samarinda – Masih dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia tahun 2024 dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, petugas dealer dan laboratorium serta mahasiswa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan khusus roda empat dan roda dua, pada 3 tempat pengujian, Hari Pertama, Halaman parkir GOR Segiri Samarinda pada tanggal 25 Juni 2024, Hari Kedua, Islamic Center Samarinda Tanggal 26 Juni 2024, dan Hari Ketiga Gor Kadrie Oening Samarinda Tanggal 27 Juni 2024.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Anwar Sanusi, S.Pd., M.Pd, kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang yang tercantum dalam lampiran I PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa uji emisi ini merupakan upaya pengendalian pencemaran udara perkotaan dari sektor transportasi yang timbul akibat pembakaran dari kendaraan, serta untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi dan mengetahui tingkat kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan termasuk dalam penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan.
Sebagai informasi, uji emisi kali ini dilaksanakan secara gratis yang menyasar pada kendaraan dinas maupun pribadi dengan target jumlah yang diuji sebanyak 600 kendaraan dalam sehari, dengan parameter yang diuji pada kegiatan kali ini terdiri dari parameter Karbon monoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan parameter Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.
Dimana untuk kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah parameter Karbon monoksida (CO) harus di bawah 4,5% dan hidrokarbon (HC) 1200 ppm. Sedangkan untuk pembuatan dari tahun 2007 hingga keatas, CO harus di bawah 1,5% dan CH 200 ppm.
Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar (diesel) tahun pembuatan dibawah tahun 2010 parameter opasitas harus di bawah 70% dan untuk pembuatan mulai tahun 2010 hingga keatas parameter opasitasnya harus dibawah 40%.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply