Menu

Menteri LHK: Saya Kawal, Derap Langkah Dinas LH se Indonesia Wajib Sama!

By Dinas Lingkungan Hidup 03/10/2020 No Comments 4 Min Read

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan sebanyak 126 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota se Indonesia untuk bersinergi antar Dinas dan dengan Kementerian LHK sebagai modal utama menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan hidup di tingkat tapak.

Tidak boleh ada lagi pernyataan menolak atau menghindar dari keterlibatan membantu Kepala Daerah menyelesaikan masalah di lapangan, misalnya dengan alasan ditariknya kewenangan atau minimnya anggaran. Karena pemerintah berkewajiban melaksanakan amanat dalam UUD 1945 berkaitan dengan tanggungjawab memberikan lingkungan hidup berkualitas yang menjadi hak rakyat.

”Persoalan lingkungan terlalu kompleks, menyelesaikannya harus ada interaksi antar dinas. Semua harus satu derap langkah yang sama. Kalau tidak kuat di Kabupaten, pakai kekuatan Provinsi. Jika tidak kuat juga pakai kekuatan Kementerian. Akan saya kawal langsung ke Dirjen-dirjennya,” tegas Menteri Siti membuka acara Rapat Kerja Tekhnis pemulihan lingkungan serta pengendalian pencemaran, yang digelar KLHK, di Lombok,NTB, Minggu (8/3/2020)

Mantan Sekjen Kemendagri ini mengatakan Indonesia sedang memasuki mainstrem atau arus utama baru pembangunan. Tahun 2000 mainstrem-nya adalah perempuan (gender), lalu good governance (pemerintahan yang baik) tahun 2005, dan perubahan iklim di 2017.

”Sekarang Presiden Joko Widodo sangat tegas dan perhatian pada lingkungan hidup. Mainstrem pembangunan salah satunya akan sangat memperhatikan bencana alam. Jadi tidak ada lagi orang LH cuma mikirin tekhnis pencemaran dan AMDAL saja, tapi harus seluruh aspek. Cara kerjanya jangan lagi seperti yang dulu-dulu, karena itu butuh interaksi dan sinergi,” katanya.

Menteri Siti berkali-kali mengingatkan agar Kepala Dinas lebih aktif melakukan analisis untuk memberi telaahan staf pada Kepala Daerah, mengingat mandat yang berat soal lingkungan dan kerja nyata pemerintah sangat ditunggu rakyat. Banyak daerah yang beban lingkungannya berat-berat karena proses di masa lalu, untuk itu butuh kebersamaan menyelesaikannya.

”Harus bersama-sama menjaga Republik ini, jangan pernah merasa lelah. Contoh saat Karhutla, tidak boleh pejabat LH kabupaten bilang gak mau tau karena kewenangan sudah ditarik ke Provinsi. Kalau Gunung Merapi meletus, itu bukan urusan BNPB saja, ada tanggungjawab lingkungan juga disitu, tanggungjawab kita semua,” kata mantan Sekjen DPD RI ini.

Pemerintah di seluruh tingkatan berkewajiban meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik ditandai dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

KLHK sangat terbuka membantu Pemda menyelesaikan persoalan di daerah, dengan kolaborasi pemanfaatan pembangunan infrastruktur pemantauan pemulihan lingkungan hidup secara online dan terintegrasi, sehingga memudahkan Pemda mengambil kebijakan yang baik bagi masyarakatnya.

Infrastukrur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia ini dapat memantau kualitas air, kualitas udara, kualitas lahan, kualitas air laut dan kualitas lingkungan hidup secara real time.

Diantaranya melalui Onlimo (Online monitoring kualitas air secara kontinyu dan realtime), Sikal (Sistem informasi kualitas air laut), SiMATAG 0.4M (sistim informasi muka air tanah gambut), Sispek (sistem informasi pemantauan emisi industri), Sparing (sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan).

Selain itu telah dibangun A.Q.M.S (sistem pemantauan kualitas udara secara kontinue dan real time), dan Simple (sistem informasi pelaporan elektrik perizinan bidang lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan).

Sepanjang 2015-2019, KLHK bersama semua pihak juga telah melakukan kegiatan pemulihan. Ada 627 unit sekat kanal yang dibangun. Sebanyak 9.950 ha lahan gambut terbasahi, 178 rencana kerja masyarakat (RKM), 71 SK tim kerja perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, serta 71 dokumen IMAS (Identifikasi, masalah dan analisa situasi). Tentu saja KLHK juga memerintahkan kepada konsesi HTI dan perkebunan untuk lakukan perbaikan gambut dengan sekat kanal dan re-vegetasi di wilayah kerjanya.

Sepanjang periode yang sama, guna melindungi lahan gambut di Indonesia telah ditetapkan dalam 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan tersebar di sumatera, kalimantan, sulawesi dan papua.

Untuk pemulihan pada areal HTI dan perkebunan, telah ditetapkan 3,47 juta ha areal pemulihan ekosistem gambut, 10.690 jumlah TP-TMAT (titik penataan pengukuran tinggi muka air tanah), 280 jumlah perusahaan yang terlibat, 792 unit stasiun pengamat curah hujan, 27.889 unit sekat kanal yang terbangun, 4.439 ha rehabilitasi vegatasi, dan 306.112 ha suksesi alami.

Pemulihan kerusakan pada lahan akses terbuka selama empat tahun terakhir, telah membuat indeks kualitas tutupan lahan nasional meningkat dari 58,55 pada 2015 menjadi 62 pada 2019.

Dengan adanya dorongan bagi dunia usaha melalui penilaian PROPER terjadi penurunan emisi GRK, efisiensi energi, penurunan beban pencemaran, terlaksananya 3R limbah Non B3, penurunan emisi konvensional dan efisiensi air.

Berbagai upaya penurunan beban pencemaran air berhasil menurunkan limbah domestik dengan memberikan manfaat biogas dan ekonomi. KLHK juga melakukan kegiatan restorasi perbaikan kualits air di berbagai lokasi prioritas, seperti Danau Toba, Ciliwung, Danau Maninjau, Danau Batur, Citarum, Bandung, Karawang, dll.

”Tantangan kita masih sangat berat, karena itu butuh kebersamaan. Dinas di daerah dengan Ditjen Kementerian harus bersenyawa dan dalam derap yang sama. Mari kita bekerja dengan baik untuk pemulihan lingkungan yang secepat-cepatnya, dan semoga Allah meridhoi segala niat baik kita,” tutup Menteri Siti.

Pada kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang LHK. Berdasarkan analisis para pakar menunjukkan pada dasarnya asas dan norma dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah. Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang banyak yang berubah untuk membuat menjadi lebih sederhana.

“Pembahasan tentang RUU Cipta Kerja ini masih terus berlangsung, bagi pemerintah daerah yang memiliki kepentingan dan ingin kepentingannya diartikulasikan dalam UU ini, maka masih terbuka memberikan masukan sejalan dengan proses pembahasan di DPR,” kata Menteri Siti.

Sementara itu Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah mengatakan pihaknya menjadikan lingkungan sebagai pondasi penting pembangunan daerah. Salah satunya dengan menetapkan target ambisius 2023 dapat mengelola 70 persen sampah, dan 30 persen melalui pengurangan.

”Ada 996 desa yang sudah menganggarkan Bank Sampah. Kami terus edukasi bahwa sampah bukan sumber musibah tapi berkah kalau dikelola dengan baik. Terimakasih KLHK sangat responsif sehingga kami semakin semangat untuk mencapai target-target kerja yang dicanangkan,” kata Sitti.

Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Syafrudin mengatakan Rakernis PPKL yang dilaksanakan di NTB hendaknya menjadi momentum kerja bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

”Terimakasih Bu Menteri LHK yang telah menggelar agenda ini di Lombok. Masalah lingkungan ini adalah tanggungjawab kita bersama. Ini momentum sangat baik dari NTB untuk menyelesaikan banyak persoalan lingkungan kita,” katanya.

Rakernis PPKL dihadiri para eselon I KLHK, UPT, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dunia usaha, BUMN, Pemda, NGO, dan gerakan masyarakat penggerak lingkungan di tingkat tapak. Pelaksanaan Rakernis akan berlangsung hingga tanggal 12 Maret mendatang.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 09 Maret 2020

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *