Pelatihan dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab dan Operasional Air Limbah, Pengendalian Pencemaran dan Pengolahan Limbah B3

By Dinas Lingkungan Hidup 03/24/2022 No Comments 2 Min Read

 

SAMARINDA – Dibuka oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah, dilaksanakan kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara(PPPU) , Penentuan potensi pencemaran dan Karakteristik  Limbah B3 (PLB3), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Penanggung jawab Operasional In-stalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), dan Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3) bertempat di Hotel Selyca Samarinda  (24/03).

 

Kegiatan yang dilaksanakan bersama antara PT. Mozura Borneo Konsultan, Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi  Kalimantan Timur, danLembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN) ini melibatkan 17 perusahaan di kalimantan Timur, yaitu 6 Perusahaan Tambang Batubara, 3 Rumah Sakit, 1 Laboratorium Batubara, 3 Perkebunan Sawit, 3 Perusahaan HTI, 1 Industri Kayu dan 1 PLTU, dengan rincian  oleh 10 peserta untuk PPPA, 4 peserta POPAL, 4 peserta PPPU, 3 peserta POIPU, 5 peserta PLB3, dan 5 peserta OPLB3.

 

Dikatakan oleh Rudi, bahwa kegiatan seperti ini merupakan bukti kerjasama yang baik antara pemerintah dan Lembaga non pemerintah dalam hal peduli lingkungan hidup, dimana dengan kompetensi ini akan memingkatkan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, “Dimana diperlukan satu pemahaman, satu persepsi dalam menjalankannya” ujar beliau.

 

Dijelaskan pula oleh beliau, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau disingkat SKKNI diatur pada PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

 

Ditambahkan pula oleh Mohammad Zulfian Rahmadi selaku Direktur PT. Mozura Borneo Konsultan, dalam rangka pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air. PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. Dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk  Air, Udara dan Limbah B3.

 

Dimana menurut beliau, pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup

 

Akhir kata, Rudiansyah menambahkan, dengan telah terbitnya undang-undang no.3 tahun 2022 tentang Ibu kota Negara (IKN) yang telah diteken oleh presiden Bapak Jokowi pada tanggal 15 Februari 2022, maka Diklat dan Uji Kompetensi yang kita laksanakan pada hari ini sebagai persiapan akan SDM di Provinsi Kalimantan Timur agar dapat berperan dalam mendukung pembangunan IKN.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *