Menu

Pemerikssaan UKL UPL Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Persada Karya Sawit

By Dinas Lingkungan Hidup 03/23/2022 No Comments 3 Min Read

SAMARINDA – PT. Persada Karya Sawit (PT. PKS) berencana membangun pabrik minyak kelapa sawit (CPO) kapasitas 60 ton TBS/jam dan pabrik minyak inti kelapa sawit (CPKO) dengan kapasitas 100 ton kernel/hari serta fasilitas penunjangnya dengan luas lahan terbangun ± 9,95 Ha berlokasi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Atas dasar tersebut, Selasa (22/03) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan  didampingi oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan M. Chamidin melaksanakan rapat koordinasi pemeriksaan UKL UPL untuk kegiatan tersebut.

 

Dipaparkan pada rapat tersebut, deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud dengan rincian;  luas lahan keseluruhan : ± 298.000 m2 atau 29,8 ha, luas areal terbangun : ± 9,95 ha, pabrik pengolahan kelapa sawit kapasitas 60 Ton/TBS/Jam, dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit/kernel crushing plant (KCP) kapasitas 100 ton kernel/hari.

 

Untuk dapat menjalankan kegiatan tersebut, PT. Persada Kayra Sawit telah memiliki beberapa perizinan berupa;

 

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0221010111283, status PMDN dengan kode KBLI 10431(industri minyak mentah kelapa sawit) dan 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit).
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : P.014 / DPMPTSP/BID.IV.2/590/PKKPR/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luasan 298.000 m2 atau 29,8 ha.
  • Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab. Kutai Kartanegara Nomor : B.1282/TARU/591.4/XI/2020 Tanggal 18 November 2020 perihal klarifikasi Pemanfaatan Ruang Pembangunan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (CPO), Pengolahan Minyak Inti Sawit (CPKO) dan Perkebunan sebagai fasilitas pendukung PT. Persada Karya Sawit.
  • Memiliki Persetujuan Teknis dari Kepala DLH Prov. Kaltim, terdiri dari :
  1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Pembuangan air limbah domestik ke badan air permukaan Nomor : 660.2/371/B.III.2/DLH/2022 tanggal 21 Februari 2022.
  2. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu untuk Pembuangan Emisi ke Udara Ambien Nomor : 660.2/395/B.III.2/DLH/2022 tanggal 24 Februari 2022.
  3. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Pemanfaatan Air Limbah (Aplikasi ke Tanah) Nomor : 660.2/396/B.III.2/DLH/2022 tanggal 24 Februari 2022.
  • Persetujuan DPLH usaha dan/atau kegiatan Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (CPO) Kapasitas 60 Ton TBS/Jam dan Pabrik Minyak Inti Kelapa Sawit (CPKO) Kapasitas 100 Ton Kernel/Hari serta Fasilitas Penunjangnya dengan luas lahan terbangun ± 7,28 ha oleh PT. Persada Karya Sawit berlokasi di Desa Sumber Sari Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/0136/LINGK/DPMPTSP/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 dari Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Sekretaris Komisi Penilai Amdal Fahmi Himawan menyatakan bahwa;

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf C Sektor Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka usaha dan/atau kegiatan dengan kode KBLI 10431 (industri minyak kelapa sawit) dan 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit) penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran -10 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha  atau penggunaan air baku mengikuti kriteria multisektor (50 liter/detik ≤ x < 250 liter/detik), termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL. Sehingga disimpulkan bahwa -usaha dan/atau kegiatan PT. PKS yang mempunyai luas lahan terbangun ± 9,95 ha  dan penggunaan air baku untuk industri ± 13,89 liter/detik, maka  termasuk kategori jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian dan Sektor Perdagangan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 10431 (industri minyak mentah kelapa sawit) dan kode KBLI 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit) untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Ketiga,  berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Keempat, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup, sehingga kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dilakukan oleh DLH Prov. Kaltim.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *