Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 24 Desember 2019. Kejadian pencemaran lingkungan saat ini memerlukan optimalisasi sumber daya sehingga dapat direspon dengan cepat. Hal ini terkendala dengan kondisi geografis wilayah Indonesia yang luas serta minimnya ketersedian sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang kompeten di daerah di bidang pengujian kualitas lingkungan. Laboratorium lingkungan menjadi ujung tombak untuk dapat menyediakan data yang diperlukan dalam pengelolaan lingkungan. Peningkatan kapasitas daerah dalam pengelolan lingkungan hidup menjadi salah satu agenda yang perlu ditindaklanjuti termasuk dalam hal pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum.
Puslitbang Kualitas dan laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi LHK melaksanakan peluncuran mobil laboratorium dalam rangka mendukung Early Warning System Bencana Lingkungan. Peluncuran secara resmi dilakukan oleh Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Selasar Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019. Mobil laboratorium merupakan kendaraan yang didalamnya terdapat beberapa sarana laboratorium yang dapat digunakan secara bergerak sehingga pengujian kualitas lingkungan dapat dilakukan dilokasi kejadian/tapak.
“Ini inovasi KLHK untuk memberikan respons secara cepat terhadap kejadian ancaman pencemaran lingkungan yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK, Agus Justianto.
Mobil laboratorium ini diserahterimakan kepada 5 (lima) wilayah yaitu Provinsi Riau (P3E Sumatera), Provinsi Sumatera Selatan (DLHP), Provinsi Banten (DLHK), Provinsi Jawa Timur (DLH), dan Kalimantan Timur (Balitbangtek KSDA Samboja – BLI KLHK ). Acara peluncuran mobil laboratorium ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BLI – KLHK dengan DLHK Provinsi Banten, DLHK Provinsi Jawa Timur dan DLHK Provinsi SumateraSelatan.
Sebelum acara peluncuran mobil laboratorium, P3KLL telah melakukan sinergisitas dengan para pemangku kepentingan di 5 (lima) wilayah tersebut secara berurutan dimulai dari Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jatim, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Riau sejak tanggal 2 Oktober sampai dengan 1 November 2019, dan telah melaksanakan Bimbingan Teknis Kualitas Air, Udara dan B3 bagi analis mobil laboratorium. Tujuan dari sinergisitas ini adalah untuk meningkatkan komitmen pemangku kepentingan laboratorium lingkungan akan pentingnya Laboratorium Lingkungan di daerah, menyelaraskan pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah di bidang lingkungan hidup dalam memenuhi amanah RPJMN 2020 – 2024 sebagai kegiatan prioritas nasional serta memaduserasikan peran pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Mobil laboratorium ini berisi fasilitas untuk melakukan pengambilan sampel dan pengujian kualitas lingkungan dengan ruang lingkup pengujian yaitu Udara (8 parameter), Air (30 parameter) dan Padatan (10 parameter). Perlengkapan yang ada di dalam mobil laboratorium terdiri dari Peralatan Uji seperti Spektrofotometer Portable, TDS/DHL/Salinometer, pH meter, DO meter, FTIR Spectrometer Portable, XRF Portable, pH meter tanah, Basic Soil Sampling Kit, dan lain sebagainya, serta Perlengkapan Pendukung seperti Genset 3 KVA Silent (setara honda Eu30is), wastafel set kap ±40L, cool box, waste bottling, tabung pemadam api, glass ware ( Alat gelas) dan pipet, exhaust fan (emergency exit), dll serta Alat Pelindung Diri (APD) dan K3 yang ada di dalam mobil laboratorium seperti Jas laboratorium, jaket sampling, sarung tangan, sepatu pelindung/sepatu karet/sepatu boat, masker, kacamata pengaman.
Mobil laboratorium ini dapat dimanfaatkan untuk upaya pengendalian pencemaran lingkungan di sekitar 5 (lima) wilayah tersebut oleh pihak terkait melalui mekanisme yang telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Operasionalisasi Mobil Laboratorium, dengan adanya mobil laboratorium ini diharapkan dapat membantu upaya pengendalian pencemaran dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik. Isu maupun dampak lingkungan yang timbul harus dilakukan dan didukung oleh berbagai pihak yang terkait, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah maupun oleh masyarakat. Kegiatan nyata yang dapat dilakukan oleh pemerintah terkait adalah dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap isu pencemaran lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih luas.(*)
Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 24 Desember 2019
Leave a Reply