Menu

Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut Provinsi Kalimantan Timur Periode I Tahun 2023

By Dinas Lingkungan Hidup 03/23/2023 No Comments 2 Min Read

SAMARINDA – Dalam rangka menindaklanjuti komitmen Pemerintah Indonesia untuk menangani  sampah plastik dilaut sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan tahun 2025 (PP No. 23 Tahun 2018), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim melakukan Pemantauan sampah di Pesisir dan Laut Periode I (satu) di 3 (tiga) Kabupaten/Kota didampingi oleh Fakultasi Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman yang diketuai oleh Ibu Ir. Ghitarina, M. Sc selaku Ketua Laboratorium Kualitas Air serta Tim Kerja Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut yang diketuai oleh Ibu ST. Hawa Hasan, SH dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota setempat.

Adapaun pelaksanaan pemantauan dimulai dari Kabupaten Penajam Paser Utara (Pantai Amal dan Pantai Tanjung Jumlai) pada tanggal 13 Maret 2023, selanjutnya di Pantai Monpera dan Pantai Lamaru Kota Balikpapan, Kemudian di Pantai Marinda dan Pantai Beras Basah Kota Bontang pada tanggal 20 s/d 22 Maret 2023. Periode pemantauan dilakukan sebanyak dua kali pada setiap titik pemantauan dalam setahun, idealnya Periode ke II (dua) dilaksanakan 3 bulan setelah periode I (satu) untuk mengetahui perubahan akibat pengaruh musim.

Dari 6 (enam) pantai yang di lakukan pemantauan pada 3 (tiga) kabupaten kota sampah makro yang dapat teridentifikasi masih didominasi oleh sampah plastik bekas botol air kemasan, sedotan, plastik bekas makanan kemasan, Untuk Messo berupa plastik pecahan kaca, genteng, putung rokok dan kayu (terproses).

Pemantauan yang dilaksanakan dengan mengacu pada SE.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/20/2020 tentang Pedoman Pemantauan Sampah Laut, Pemilihan segmen lokasi pemantauan dengan memperhatikan kriteria  sebagai berikut: a) Dapat diakses sepanjang tahun atau musiman (untuk kesinambungan pemantauan); b) Berpasir atau berkerikil; c) Tidak terdapat pemecah ombak, jetties, dermaga atau bangunan-bangunan lainnya; d) Minimum sepanjang 100 m, dan dapat diperpanjang hingga 1000 m sejajar dengan tepi air e) Kemiringan landai-moderat (low-moderate 15⁰- 45⁰); f) Tidak ada aktivitas clean up (bersih-bersih pantai) pada saat yang berdekatan dengan waktu sampling selama 3 bulan; g) Tidak ada pengelolaan sampah di lokasi tersebut; h) Bukan merupakan habitat sensitif, atau tidak terdapat spesies yang terancam yang mungkin terganggu akibat sampling ini, informasi ini dapat ditanyakan kepada pihak yg berkompeten dalam bidang konservasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut,  Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan dilaut. Setiap tahunnya diperkirakan terjadinya kebocoran sampah ke laut, sungai dan danau yang berasal dari darat sebesar 0,62 juta ton/tahun (modifikasi  NPAP 2020) yang mana dari 1.29 juta matrik ton/tahun kebocoran sampah ke laut 30% nya adalah sampah plastik (sumber : Bank Dunia 2017) maka sungai mengkontribusi sebanyak 86% sampah plastik yanga ada di laut. Keberadaan sampah plastik dilaut menyebabkan pencemaran dilaut, dengan ditemukannya kandungan plastik yang berukuran mikro dan nano pada biota dan dan sumberdaya laut di perairan Indonesia.

Hal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan, serta membahayakan kesehatan manusia. “Sampah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan.” — KONFERENSI LAUT PBB, 2017

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *