Samarinda – Disela kesibukan beliau di ruang kerjanya senin pagi (11/5) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak E.A. Rafiddin Rizal, ST.M.Si menyampaikan bahwa sejak tanggal 6 Mei 2020 telah terbit pembaharuan/perpanjangan lisensi Nomor: 660/2924/DLH/2020 dari Gubernur Kalimantan Timur terhadap Komisi Penila Amdal (KPA) Provinsi Kaltim, yang berlaku selama 3 tahun sejak ditandatangani lisensi tersebut. Lisensi KPA sebagai landasan hukum bagi KPA Prov. Kaltim untuk memproses dan melakukan penilaian dokumen lingkungan hidup yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai amanah pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 54 ayat (1) dan pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.
Ditambahkan oleh beliau, bahwa terbitnya lisensi ini berdasarkan rekomendasi dari KLHK RI melalui surat dari Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Nomor: 389/PKTL/PDLUK/PLA.4/4/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur. Rekomendasi dari KLHK tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengajuan pembaharuan lisensi KPA Prov. Kaltim kepada KLHK, dan setelah melalui proses verifikasi dari KLHK, maka KPA Prov. Kaltim dinyatakan telah memenuhi persyaratan pembaharuan/ perpanjangan lisensi KPA, sesuai dengan pasal 2 ayat (4) dan (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
KPA Prov. Kaltim terdiri dari Ketua Komisi secara ex officio di jabat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Komisi dijabat oleh Kepala Bidang yang membidangi Tata Lingkungan, kemudian sekretariat komisi dibawah Kepala Sekretariat (kepala seksi kajian dampak lingkungan), tim teknis, anggota komisi (tenaga ahli, organisasi perangkat daerah terkait di prov./kab/kota, organisasi lingkungan hidup/lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat terkena dampak.
Dengan ditandatanganinya lisensi KPA Prov. Kaltim oleh Gubernur Kaltim, maka Lisensi tersebut menjadi dasar bagi KPA Provinsi Kaltim untuk dapat memproses penilaian dokumen lingkungan berskala Amdal. Perlu diketahui sudah ada beberapa rencana usaha/kegiatan yang diajukan oleh pemrakarsa dengan mengajukan permohonan penilaian melalui sekretariat KPA Prov. Kaltim di Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, pungkas beliau.
(dlh)
Leave a Reply